Pusat Anti Korupsi FH UNAIR Tolak Revisi UU KPK
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Peneliti Pusat Antikorupsi dan Kebijakan Hukum Pidana atau Center for Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadakan diskusi ‘Revisi UU KPK, Menguatkan KPK atau Melemahkan KPK’, hari Kamis (18/2), di Fakultas Hukum UNAIR.
Diskusi ini merupakan kerjasama CACCP dengan Transparency International Indonesia (TII) dan Malang Corruption Watch (WCW) untuk menyikapi permasalahan mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kinerja Komisi KPK tidak lepas dari dukungan publik yang ingin memberantas korupsi di Indonesia. Namun, upaya pelemahan KPK telah banyak dilakukan dalam berbagai upaya.
Mereka menilai, upaya revisi UU KPK beberapa kali diajukan oleh DPR dan pemerintah. Poin-poin revisi sejatinya berkutat pada substansi seperti pembatasan penyadapan, status penyelidik dan penyidik, yang dinilai oleh rakyat dapat menghilangkan kekhususan dari KPK. Poin-poin yang terdapat pada revisi UU KPK memuat peran besar institusi luar KPK yang berpotensi mengintervensi independensi dan kualitas kerja KPK. Pertama, dewan pengawas yang fungsinya bahkan mencakup perizinan sadap dan sita. Kedua, menguatnya peran polisi, baik sebagai pihak yang berhak melakukan pendidikan kepada penyidik dan penyelidik Polri hingga ditempatkan sebagai pengawas KPK.
Iqbal Felisiano, perwakilan dari Pusat Kajian Anti Korupsi FH UNAIR, menyatakan, bahwa revisi undang-undang KPK tidak perlu dilakukan. Ia beralasan bahwa revisi tersebut justru melemahkan KPK seperti halnya dalam pembatasan kewenangan penyidikan KPK. Iqbal juga mempertanyakan kepentingan revisi UU KPK.
“Revisi UU KPK bertentangan dengan strategi pemberantasan korupsi KPK yang justru melemahkan KPK, baik dari struktur, dan administrasi dalam KPK,” kata Iqbal, yang juga dosen FH UNAIR.
Dalam diskusi ini turut hadir pula akademisi dan praktisi hukum dari berbagai lembaga seperti LBH Surabaya, SEPAHAM, PUSHAM Surabaya, AJI Surabaya, Jaringan Gusdurian Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, CMARs Surabaya, Parliament Watch, GERDY Suroboyo, Malang Corruption Watch, FLAC Surabaya, dan SPAK Surabaya.
Dalam diskusi ini turut dinyatakan pernyataan sikap koalisi masyarakat Jawa Timur dalam tiga poin penting sebagai berikut: (1) Revisi UU KPK yang sekarang merupakan upaya pelemahan KPK, (2) Mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang KPK, dan (3) Mendesak Presiden menghentikan revisi Undang-Undang KPK dengan segala upaya sebagai wujud komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita. (unair.ac.id)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...