Putusan Hakim: Perempuan Saudi Berhak Memilih Di Mana Mereka Tinggal
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Seorang perempuan Arab Saudi yang diadili karena tinggal dan bepergian sendirian tanpa izin ayahnya tidak melakukan kejahatan apa pun, menurut putusan akhir yang dikeluarkan oleh hakim dan dibagikan oleh pengacara kasus yang merayakan putusan "bersejarah" dalam sebuah posting di Twitter.
“Salam penghormatan dan penghargaan kepada hakim muda yang mengeluarkan putusan bersejarah ini dengan alasan yang brilian. Putusan ini akan menjadi tonggak dalam sejarah peradilan Saudi,” kata pengacara kasus Abdulrahman Allahim dalam tweet.
Jaksa penuntut umum telah mengejar perempuan itu karena tidak pulang ke rumah keluarganya dan bepergian ke Riyadh tanpa izin, menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan oleh Allahim pada bulan Juli.
Pada Agustus tahun lalu, Kerajaan menerbitkan undang-undang baru yang memungkinkan peremouan warga negara Arab Saudi untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas. Sistem hukum sebelumnya mewajibkan perempuan untuk mendapatkan persetujuan laki-laki dewasa untuk mendapatkan paspor atau mengadakan perjalanan.
Dalam putusan terakhirnya, hakim mengatakan, "independensi terdakwa di rumah terpisah tidak dilihat sebagai tindakan yang dapat dihukum... terdakwa adalah perempuan dewasa yang sehat yang memiliki hak untuk memilih tempat tinggal."
Dia menambahkan pada pernyataannya yang mengatakan, "Apa yang dilakukan terdakwa dengan pindah ke Riyadh dan tinggal di rumah terpisah adalah salah satu hak alaminya dan tidak dapat digambarkan sebagai kejahatan yang dapat dihukum."
"Aturan Bersejarah"
Dalam wawancara pada bulan Juli dengan Al Arabiya, Allahim mengatakan bahwa dia menganggap ini keputusan bersejarah karena mewakili perubahan signifikan yang sedang berlangsung di dalam sistem peradilan Kerajaan Arab Saudi.
"Ini menunjukkan munculnya generasi baru hakim yang hidup berdampingan dan hidup dalam realitas Kerajaan Arab Saudi, sejalan dengan visi Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata pengacara itu kepada Al Arabiya. “Keputusan yang berhubungan dengan realitas, realitas masyarakat dan realitas seluruh dunia.”
Terlepas dari reaksi perayaannya pada hari Selasa (8/9) dan komentar sebelumnya, pengacara mengatakan putusan ini jarang terjadi, dan hanya ada beberapa hakim lain yang seperti ini di pengadilan Arab Saudi.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...