Putusan MK, Perekaman KTP-el Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, Hari Libur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya Jumat (29/3) pagi.
Dirjen Dukcapil mengatakan telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Dukcapil juga akan lebih proaktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil, untuk melakukan perekaman KTP-el.
“Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK,” kata Zudan.
Di sisi lain, Zudan meminta masyarakat juga proaktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.
“Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk proaktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” kata Zudan.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini 98 persen wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, seperti ditegaskan Zudan, yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.
“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” kata Zudan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memutuskan KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. (setkab.go.id)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...