Qatar Akan Berlakukan Kontrak Elektronik untuk Pekerja
DOHA, SATUHARAPAN.COM – “Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, yang mendapat kritikan karena rekam jejaknya soal hak pekerja, akan meluncurkan sistem kontrak elektronik untuk buruh pada awal tahun depan,“ kata pejabat pada hari Selasa (22/9).
“Sistem tersebut, dianggap sebagai yang pertama di Qatar, akan diberlakukan pada akhir Maret 2016,” kata Mohamed Ali Al Meer, pejabat senior di Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial, kepada AFP.
“Kami berupaya agar sistem ini bisa berlaku pada kuartal pertama tahun depan. Itu akan membantu pekerja mengetahui apa saja hak yang dimilikinya,” kata Meer.
Di bawah sistem baru tersebut, para buruh bisa mengakses situs pemerintah dan dengan memasukkan data personal seperti nama, nomor KTP atau nomor visa, mereka bisa melihat kontrak kerja mereka.
“Para pekerja, bisa melihat apa saja cakupan pekerjaan mereka di Qatar, untuk pertama kalinya dalam bahasa mereka sendiri, karena banyak kontrak ditulis dalam bahasa Inggris atau Arab,” kata para pejabat.
Pada tahap awal layanan itu tersedia dalam 10 bahasa, termasuk bahasa Nepal dan Irdu. Ada banyak laporan mengenai pekerja yang ditipu oleh kontrak, terutama dalam beberapa poin penting seperti gaji.
Para pejabat mengatakan, sistem kontrak elektronik tersebut merupakan bagian dari paket reformasi keseluruhan, yang juga akan memperkenalkan sistem perlindungan gaji pada November dan perubahan pada sistem kafala yang kemungkinan akan diumumkan tahun ini.
Kafala adalah sistem untuk memonitor para pekerja imigran dan dinilai terlalu membatasi pergerakan mereka. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...