Qatar Hukum Seorang Penyair 15 Tahun Penjara
DOHA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan tinggi Qatar pada Senin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap seorang penyair yang didakwa terkait hasutan terhadap rezim, kata pengacaranya.
"Pengadilan Kasasi menghukum Mohammed al-Ajami sampai 15 tahun penjara," ungkap Nejib al-Naimi mengonfirmasi hukuman yang diberikan kepada penyair tersebut oleh pengadilan banding pada Februari.
Dia menggambarkan keputusan pengadilan pada Senin itu sebagai "sebuah keputusan yang bermuatan politik dan bukan keputusan pengadilan.”
Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh Ajami sekarang adalah untuk mengajukan grasi kepada emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al - Thani. "Saya berharap emir akan memberinya amnesti," kata Naimi.
Ajami ditangkap pada November 2011 setelah publikasi "puisi Jasmine" miliknya yang mengkritik pemerintahan yang ada di kawasan Teluk, di tengah kebangkitan pemberontakan Arab Spring.
"Kita semua adalah Tunisia dalam menghadapi elit represif," tulisnya, merujuk pada negara Afrika Utara yang merupakan tempat kelahiran Arab Spring.
Dalam sebuah kiasan lantang kepada Qatar, rumah bagi pangkalan utama militer AS , ia menulis: "Saya berharap perubahan akan datang di negara-negara yang para pemimpin polosnya percaya bahwa kemuliaan terletak pada pasukan AS."
Sepanjang sidang, pengacaranya bersikeras bahwa tidak ada bukti Ajami membacakan puisi di depan umum, bagian penting dari tuntutan jaksa.
Sebuah pengadilan rendah awalnya menghukum Ajami dengan penjara seumur hidup sebelum pengadilan banding mengurangi hukuman penjara menjadi 15 tahun. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...