Rabu, Plt Gubernur DKI Jakarta Dilantik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melantik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada hari Rabu (26/10). Penunjukan Plt Gubernur DKI dilakukan menyusul cuti yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan bertarung mempertahankan kursi DKI 1 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
Hingga saat ini, Tjahjo belum memberikan keterangan pasti siapa yang akan membantu Ahok dalam menjalankan roda pemerintahan sementara sampai empat bulan mendatang. Namun, dia memastikan pejabat yang akan mengisi adalah pejabat eselon satu dari Kemendagri.
"Hari Rabu akan saya lantik, ya hari Rabu saja (nama pejabatnya)," kata Tjahjo, Senin (24/10).
Ada beberapa kriteria pejabat yang bisa menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta. Di antaranya yakni pejabat yang berpengalaman, punya karier dari bawah, memahami ekonomi keuangan daerah, dan memahami masalah sekretariatan daerah. Plt ini juga bertugas menjaga agar pilkada berlangsung aman.
Menurut Tjahjo, Plt Gubernur ini memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif. Plt juga bisa menandatangani APBD DKI Jakarta. Mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan APBD 2017.
"Bisa semua, ada aturannya, ada payung hukumnya," ujarnya.
Salah satu pejabat yang masuk kriteria untuk menjadi Plt Gubernur DKI di antaranya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono. Rencananya kewenangan Plt akan diperkuat lagi, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 74/2016 di mana Plt memiliki tugas khusus yang diamanahkan di luar wewenang yang seharusnya.
Penugasan ini di antaranya menyukseskan pilkada, menyelesaikan APBD 2017, dan menata organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016. (beritajakarta.com)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...