Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:59 WIB | Selasa, 25 Oktober 2016

Mendagri Tolak Berandai-andai Terkait Putusan Cuti Kampanye

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHAAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak berandai-andai mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Saya tidak mau berandai-andai (keputusan MK). Pegangan saya undang-undang," kata Tjahjo di Balai Sudirman, Jakarta, hari Senin (24/10).

Sebelumnya, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Terkait dengan gugatan tersebut, hingga kini belum ada keputusan yang dikeluarkan MK.

Padahal, kampanye Pilkada 2017, di mana Ahok telah resmi ditetapkan menjadi petahana, akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyorot masalah tersebut dan berharap MK dapat memutuskan gugatan uji materi itu sebelum tahapan tersebut dimulai.

KPU menilai jika putusan MK terkait cuti petahana dikabulkan ketika masa kampanye sedang berlangsung, maka putusan itu berpotensi mengganggu jalannya tahapan tersebut.

Terkait dengan itu, Mendagri mengatakan dirinya masih menunggu putusan resmi MK.

“Soal nanti MK memutuskan apa, ya nanti kita tunggu saja MK,” kata dia. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home