Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 05:19 WIB | Sabtu, 11 Desember 2021

Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Penjara karena Langgar Karantina

Rachel Vennya dalam persidangan di PN Tangerang. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Rachel Vennya dijatuhi hukuman penjaran empat bulan dan denda Rp 50 Juta, karena pelanggaran karantina yang seharusnya dia jalankan dalam beberapa hari.

Vonis dijatuhkan dalam sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, pada Jumat (10/12) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dan denda Rp 50 juta,” katahakim saat membacakan vonis.

Hukuman empat bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani delapan bulan percobaan.

Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Rachel singkat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home