Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Penjara karena Langgar Karantina
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Rachel Vennya dijatuhi hukuman penjaran empat bulan dan denda Rp 50 Juta, karena pelanggaran karantina yang seharusnya dia jalankan dalam beberapa hari.
Vonis dijatuhkan dalam sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, pada Jumat (10/12) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dan denda Rp 50 juta,” katahakim saat membacakan vonis.
Hukuman empat bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani delapan bulan percobaan.
Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Rachel singkat.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...