Loading...
ANALISIS
Penulis: Dr. Sri Yunanto 15:05 WIB | Rabu, 29 April 2015

Radikalisme, Negara, dan Masyarakat

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam Seaceh membawa poster saat aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (6/4). Mereka mendesak pemerintah mengemblikan situs Islam. (Foto: Antara)

SATUHARAPAN.COM – Ketika terjadi pemblokiran 22 situs yang diduga menyebarkan ajaran radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) muncul kontroversi yang menarik untuk kita cermati. BNPT yang mengusulkan pemblokiran 22 situs tersebut menganggap bahwa situs-situs tersebut menyebarkan konten ideologi radikal. Pendukung pemblokiran berpendapat bahwa negara harus bertindak cepat dengan cara membendung penyebaran ajaran radikal (radikalisme). Karena radikalisme membahayakan kehidupan bersama dan kedaulatan NKRI. Radikalisme yang dimaksud di sini tentunya adalah paham yang memberikan argument terhadap aksi kekerasan atau terorisme dan paham yang menegasikan ideologi negara yang mereka persepsikan bertentangan dengan keyakinan mereka.

Kelompok yang menolak pemblokiran mempunyai argument yang dapat dilihat dari perspektif substantif dan prosedural. Dari sisi substantif, mereka umumnya menolak bahwa konten yang mereka sebarkan adalah konten radikal sebagaimana yang dimaksudkan oleh BNPT. Mereka bersikeras, bahwa konten-konten itu adalah konten Islam dan dakwah. Sehingga mereka menuduh pemblokiran situs yang hampir semuanya menggunakan istilah dan simbol-simbol Islam itu telah mengganggu dakwah Islam. Kelompok yang menolak terdiri dari para pemilik situs, pemimpin masyarakat seperti MUI, dan anggota DPR. Pada titik ini belum ada kesepakatan tentang pengertian konten Islam, konten radikal atau lebih spesifik konten Islam yang radikal dan tidak boleh disebarluaskan dan konten Islam yang tidak radikal yang boleh dimuat.

Pada aspek prosedural, para pengkritik sebenarnya tidak keberatan dengan pemblokiran situs yang kontennya melegitimasi kekerasan, memprovokasi orang untuk bergabung dengan aksi teror di dalam negeri atau luar negeri dan menyebarkan kebencian kepada kelompok lain atau pemeluk agama lain. Namun para pengkritik menginginkan suatu dialog, pemberitahuan atau verifikasi sebelum dilakukannya pemblokiran. Pendapat lain menginginkan bahwa definisi radikalisme dan keputusan pemblokiran diserahkan pada lembaga peradilan. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menilai antara kelompok yang pro dan kontra terhadap pemblokiran situs yang dianggap menyebarkan konten radikal. Melainkan mendiskusikan tema sentral dalam kontroversi itu yaitu radikalisme.

Mendudukkan Makna Radikal (isme)

Pada awalnya makna asli dari radikal tidak mempunyai konotasi yang negatif. Karena kata itu lebih sering dikaitkan dengan makna perubahan. Perubahan yang radikal adalah perubahan yang besar. Dalam kamus bahasa Inggris Collin Cobuild, English Dictionary For Advanced Learners (2001) orang radikal didefinisikan sebagai “ the radical people believe that there should be a great change and try to bring about these changes” [ Orang radikal percaya bahwa perubahan besar harus dilakukan dan mereka mencoba melakukan perubahan itu ]. dengan definisi ini maka pada awalnya kata radikal menjadi semacam senjata untuk melakukan perubahan terhadap situasi yang kurang baik dan hanya dengan perubahan yang besar situasi itu bisa diperbaiki. Maka gerakan-gerakan social seperti revolusi yang ingin menggulingkan kekuasaan yang tiran, demonstrasi mahasiswa yang mengusung gagasan perubahan yang besar biasanya dilabeli dengan gerakan radikal.

Definisi yang murni ini hanya melihat substansi dari radikal(isme). Definisi dari perspektif substantif sepertinya tidak menyinggung cara dalam melakukan perubahan, apakah bisa dilakukan dengan cara yang baik (damai) ataupun cara yang kurang baik misalnya kekerasan seperti konflik, pertumpahan darah dan terorisme. Sekarang ini terkesan bahwa pengertian radikalisme lebih ditekankan kepada penggunaan cara-cara kekerasan, tidak ada kompromi, tidak sesuai dengan norma atau hukum yang berlaku. Pengertian ini dapat dirujuk misalnya kepada definisi yang disampaikan oleh Horace M. Kallen dan Harun Yahya. Kallen mendefinisikan radikalisme dalam tiga karakteristik. Pertama, paham yang merespons dalam bentuk evaluasi, penolakan atau penentangan gagasan, lembaga, atau nilai. Kedua, paham yang bertujuan melakukan perubahan secara mendasar atas apa yang ditolak atau dievaluasi agar sesuai dengan kondisi yang diinginkan. Ketiga, memerlukan kepercayaan tinggi dari para aktornya terhadap ideologi atau program yang ditawarkan. Harun Yahya melihat radikalisme sebagai sebuah ideologi yang mendorong perubahan mendasar dan serentak dengan tanpa kompromi dan menggunakan cara-cara kekerasan. Dengan definisi ini istilah radikalisme ditempelkan kepada gerakan-gerakan yang ingin melakukan perubahan besar tetapi cara-cara yang dilakukan biasanya tanpa kompromi, tidak sejalan dengan norma dan hukum yang berlaku dan disertai dengan cara-cara kekerasan seperti revolusi demonstrasi masa, konflik dan juga terorisme. Secara spesifik para teroris disebut melakukan aksi radikal karena misi mereka melakukan perubahan social, politik, ekonomi secara sistemik dengan menggunakan cara-cara kekerasan seperti provokasi, menyebarkan kebencian menjelek-jelekkan atau mengafirkan pihak di luar kelompoknya, tidak ada kompromi dengan hukum, budaya yang berlaku.

Negara, Agama dan Radikalisme: Radical yes, but not radical

Perubahan besar sistemik, strategis dan mendasar yang dalam perspektif substantifnya juga disebut radikal, maupun perubahan yang parsial, inkremental bisa juga dilakukan tanpa melalui jalan kekerasan, revolusi, konflik dan terorisme, melainkan dengan cara-cara evolutif dan transformatif. Dalam perspektif procedural bukan cara-cara yang radikal. Institusi negara dan institusi agama membawa perubahan besar dari kehidupan manusia atau warga negara yang kurang baik seperti kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan, konflik, menjadi kehidupan sejahtera, damai, cerdas adil dan seterusnya.

Bagi negara cara untuk mengubah keadaan dari yang kurang baik menjadi yang baik adalah dengan pembangunan. Dalam perspektif agama, cara untuk mentrasformasikan kehidupan yang kurang baik menjadi situasi yang baik adalah dengan dakwah. Kalaupun suatu saat negara harus menggunakan kekerasan atau paksaan, maka cara itu harus dilakukan berdasarkan kriteria yang rigid yang ditetapkan oleh undang-undang atau dengan keputusan politik. Cara-cara yang demikian disebut sebagai penggunaan cara yang sah (legitimate). Maka kemudian, negara dikenal sebagai institusi yang secara sah boleh menggunakan paksaan (legitimate use of force).

Sama halnya agama para tataran empiris sosiologis juga layaknya dua sisi mata uang (two sides of coin). Di atau sisi agama mengajarkan perdamaian, tetapi pada sisi lain agama juga mengajarkan kekerasan misalnya perang. Dalam sejarah memang banyak peperangan membawa nama agama baik perang itu antar-kelompok di dalam satu agama, maupun antara satu kelompok agama dengan kelompok lainnya. Akan tetapi keputusan penggunaan kekerasan misalnya dalam bentuk perang yang dilabeli jihad dilakukan dengan syarat rukun yang rigid oleh pimpinan agama yang sah.

 Untuk itu agar perubahan terjadi tanpa kekerasan, Institusi Politik dan hukum dalam suatu negara seperti lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif yang didukung institusi masyarakat madani atau civil society, baik yang berbasis keagamaan, profesi, Institusi –institusi itu akan mewadahi keinginan masyarakat untuk melakukan perubahan dengan cara damai, terukur, bertahap, partisipasi dengan mekanisme-mekanisme seperti musyawarah, gotong royong, konsensus toleransi nir kekerasan, nir paksaan.

Peran Negara dan Masyarakat

Bisa dipahami ketika dilakukan penutupan 22 situs radikal yang dilakukan Menkominfo atas usulan BNPT karena dituding menyebarkan radikalisme agama yang bisa menyebabkan pembacanya terpengaruh atau bergabung dengan terorisme muncul kontroversi. Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Yon bahkan minta BNPT belajar kembali pengertian dan makna radikalisme. Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin bahkan minta BNPT untuk memberikan penjelasan soal radikalisme ini. Para pemilik situs yang diblokir juga meminta ditunjukkan mana konten yang radikal.

 BNPT, KEMENKOMINFO, BIN dan banyak Lembaga pemerintah, juga dewan pers dan organisasi kemasyarakatan seperti GP Ansor dan NU meyakini bahwa situs –situ itu mengandung konten radikal dalam pengertian prosedural yaitu memprovokasi kekerasan, menyebarkan kebencian dan anti nasionalisme. Oleh karenanya sudah seharusnya negara bertindak dengan melakukan pemblokiran. BNPT sendiri tidak ragu soal pengertian radikalisme sebagai parameter untuk mengusulkan pemblokiran. Bagi BNPT, konten radikal adalah konten yang mendorong, memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan atas nama agama, menafsirkan jihad sebagai bomb bunuh diri dan mengambil nyawa orang lain, mengafirkan orang di luar kelompoknya (indo.wsj.com/posts/2015/04/02/).Jadi jelas yang ingin dicegah oleh BNPT adalah pengertian radikalisme dalam perspektif prosedural, bukan dalam perspektif substantial.

Pada titik ini sebenarnya sudah jelas dan tidak perlu lagi ada kontroversi. Seluruh institusi negara dan pimpinan negara termasuk anggota DPR, menteri dan tokoh-tokoh agama (Islam ) seperti MUI, NU, Muhammadiyah seharusnya mendukung setiap upaya untuk mencegah paham yang menyebarkan kekerasan, kebencian dan anti nasionalisme melalui media online maupun off line. Menjadi kewenangan negara, sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk melakukan paksaan yang sah dalam upaya pencegahan kekerasan dan terorisme, misalnya dengan cara pemblokiran atau melakukan penuntutan kepada pemilik situs, atau para provokator.

Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dari berbagai organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan organisasi lainnya dapat melakukan pembinaan kepada para pemilik situs itu agar menyebarkan agama dalam ‘frame ‘dakwah bukan provokasi kekerasan, terorisme. Tokoh politik, tokoh masyarakat atau tokoh agama jangan hanya seperti pemadam kebakaran “brandweir” yang bersuara ketika terjadi ketegangan antara masyarakat yang mungkin perlu dibina dan negara yang melakukan tugas dan fungsinya. Pembinaan yang baik dan berhasil akan menghindarkan tindakan paksaan oleh negara. Selebihnya para pimpinan negara, pimpinan masyarakat dan pimpinan agama harus duduk untuk merumuskan prosedur-prosedur pencegahan paham radikal secara bijaksana tetapi berada pada koridor peraturan atau hukum yang berlaku.

Dr. Sri Yunanto M.Si, anggota Kelompok Ahli BNPT


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home