Raja Malaysia Tolak Permohonan Pengampunan Anwar Ibrahim
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Raja Malaysia menolak permohonan pengampunan kerajaan untuk pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, yang saat ini menjalani hukuman lima tahun penjara karena kasus sodomi, menurut media setempat pada Rabu (1/4).
Anwar divonis bersalah tahun lalu karena menyodomi mantan ajudan pria, yang ia bantah, seraya menyebut kasus itu sebuah “konspirasi politik” dari pemerintah Malaysia untuk menghancurkan karier politiknya.
Vonis itu lalu diperkuat pengadilan tertinggi negara itu pada 10 Februari, menyebabkan keluarganya mengajukan permohonan pada Februari untuk mendapatkan pengampunan kerajaan dari raja Malaysia.
Namun surat kabar The Star dan kantor berita pemerintah Bernama mengutip pernyataan seorang pejabat senior kehakiman yang mengatakan permohonan tersebut ditolak raja, Sultan Abdul Halim Mu'adzam Shah.
“(Raja) dalam pertemuan Dewan Pengampunan (Pardons Board) pada 16 Maret menolak permohonan dari keluarga Anwar,” ujar Penasehat Senior Federal (Senior Federal Counsel) Amarjeet Singh seperti dikutip The Star.
Namun, pengacara Anwar mengatakan kepada AFP bahwa baik mereka atau pun keluarga pemimpin oposisi itu belum mendapatkan informasi mengenai penolakan tersebut.
“Posisi kami yaitu permohonan itu belum ditolak, namun belum terdapat komunikasi apa pun mengenai penolakan tersebut dari istana,” kata N. Surendran, salah satu pengacara Anwar dan anggota parlemen dari kubu oposisi.
AFP belum bisa menghubungi anggota keluarga Anwar untuk mengomentari hal tersebut.
Belum jelas alasan keputusan tersebut tidak diumumkan secara terbuka. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...