Palestina Resmi Anggota Mahkamah Pidana Internasional
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Palestina secara resmi menjadi anggota ke 123 di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Rabu (1/4), langkah yang diharapkan oleh rakyat Palestina dapat membuka jalan bagi peradilan terhadap para pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang.
Bergabungnya Palestina dengan ICC diresmikan dalam upacara secara di markas organisasi tersebut di Den Haag, Belanda, tepat 90 hari setelah Palestina menandatangani Perjanjian Roma sebelum bergabung dengan ICC.
Geram atas kegagalan negosiasi selama puluhan tahun dengan Israel dan tidak adanya prospek bagi berdirinya negara Palestina merdeka, Palestina berusaha mendapatkan pengakuan di berbagai badan internasional termasuk ICC.
Menteri Luar Negeri Palestina Riad Al Maliki menerima salinan Perjanjian Roma secara simbolis dalam upacara tersebut.
Palestina telah mengirimkan dokumen pengadilan yang memberikan otoritas kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di tanah Palestina sejak Juni 2014.
Kerusuhan pada Juni tahun lalu berujung pada perang antara Israel dan militan di Gaza, yang menewaskan 2.200 rakyat Palestina dan 73 orang di pihak Israel.
Sejauh ini, ICC belum melakukan penyelidikan secara resmi terhadap pejabat Israel. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...