Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:27 WIB | Sabtu, 13 Februari 2016

Rambu Larangan Sepeda Motor Jalan Sudirman Sudah Dipasang

Rambu Larangan Sepeda Motor Jalan Sudirman Sudah Dipasang
Rambu larangan melintas bagi pengguna sepeda motor yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, sudah dipasang di dekat bundaran Patung Pemuda, Sabtu (13/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas pemberlakuan zona larangan kendaraan motor dari Jalan Jendaral Sudirman sampai dengan Jalan MH Thamrin yang sebelumnya sudah diterapkan pada Desember tahun 2014 lalu di kawasan Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Rambu Larangan Sepeda Motor Jalan Sudirman Sudah Dipasang
Rambu larangan melintas bagi pengguna sepeda motor di sekitar kawasan Patung Pemuda Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta sudah dipasang dalam kondisi masih tertutup dan belum difungsikan.
Rambu Larangan Sepeda Motor Jalan Sudirman Sudah Dipasang
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang menurut rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas zona larangan bagi pengguna motor melintas di jalan tersebut.
Rambu Larangan Sepeda Motor Jalan Sudirman Sudah Dipasang
Para pengendara sepeda motor saat melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, yang pada sisi kiri sekitar kawasan bundaran Patung Pemuda sudah dipasang rambu larangan bagi kendaraan sepeda motor.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Larangan kendaraan sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, sampai sekarang belum diberlakukan. Sementara itu rambu larangan sudah dipasang di areal depan patung Pemuda Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (13/2).

Rambu larangan melintas untuk kendaraan sepeda motor yang dipasang di sekitar bundaran Patung Pemuda masih dalam kondisi tertutup, dan belum difungsikan karena sampai dengan sekarang masih dalam proses pembahasan. Larangan kendaraan sepeda motor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 bersama Dinas Perhubungan DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu masih menuai pro dan kontra.

Saat ini, larangan sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat sejak tanggal 17 Desember 2014 yang awalnya diberlakukan 24 jam, baru dilakukan pada jam tertentu, yakni selama 17 jam mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Setelah melakukan evaluasi dan revisi pada akhir tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan kembali memperluas kawasan pembatasan sepeda motor yang akan diterapkan di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Jenderal Sudirman. (beritajakarta.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home