Ramlan Comel Membisu Usai Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ramlan Comel, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung enggan berkomentar apapun kepada awak media ketika selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ramlan datang ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Senin (1/9) dengan menggunakan mobil tahanan. Pria yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat yang dirangkap dengan rompi tahanan KPK ini datang pada pukul 13.00 WIB.
Ketika datang, dia enggan berkomentar atau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh awak media. Sekitar satu jam kemudian atau sekitar pukul 14.15 WIB, Ramlan keluar dari Gedung KPK.
Ramlan Comel adalah mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada awal Maret 2014 lalu bersamaan dengan Pasti Serefina Sinaga sebagai mantan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dugaan suap tersebut melibatkan mantan wali kota Bandung, Dada Rosada dan mantan sekretaris daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Terkait kasus ini, Ramlan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...