Rancangan Konstitusi Mesir Disetujui untuk Dilakukan Referendum
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Rancangan konstitusi baru Mesir disetujui pada hari Minggu (1/12) untuk dilakukan referendum, yang dianggap sebagai tahap pertama dalam “transisi demokratik” yang dijanjikan oleh otoritas yang kini dikuasai militer setelah penggulingan presiden Mohammed Morsi pada Juli lalu.
“Saat ini kami sudah menyetujui rancangan tersebut,” kata Amr Mussa, kepala dari 50 anggota panel yang merancang konstitusi tersebut, mengumumkan lewat televisi yang disiarkan secara langsung.
“Rancangan tersebut akan diajukan kepada (presiden sementara), Adly Mansour, pada hari Selasa,” kata dia, dan menambahkan, “Hidup Mesir”.
Piagam yang direvisi tersebut, yang mempertahankan kekuasaan luas militer, meliputi kemampuan untuk mengadili warga sipil dalam kasus tertentu, akan diajukan untuk referendum yang diperkirakan akan dilakukan pada Januari.
Sebelumnya panel tersebut menolak pasal yang menguraikan jadwal pemilihan parlemen dan presiden – yang direncanakan sementara untuk pertengahan 2014 – memaksa penulis piagam untuk merumuskan kembali hal tersebut.
Pasal yang ditulis kembali dan dibacakan oleh Mussa, mengatakan berbagai prosedur untuk “pemilhan umum” harus dimulai setidaknya 30 hari setelah adopsi konstitusi tapi tidak boleh melebihi waktu 90 hari. “Prosedur untuk pemilihan lainnya harus dimulai dalam enam bulan referendum.”
Pasal yang ditulis kembali tidak menentukan pemilihan mana yang akan digelar terlebih dahulu. Abdel Gilil Mustafa, anggota senior panel tersebut, mengatakan kepada jaringan televisi Mesir bahwa “presiden akan memutuskan pemilu mana yang akan digelar pertama.” (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...