Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:34 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Rano Minta Masyarakat Terlibat Pengelolaan Tahura

Ilustrasi. Taman hutan raya. (Foto: krakatauradio.com)

SERANG, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno berharap, masyarakat bisa terlibat dan ikut diberdayakan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Banten seluas 1.580 hektare, di sekitar Pantai Carita Pandeglang.

"Arealnya cukup luas, jadi perlu pengawasan pemberdayaan, apalagi di situ terdapat tiga desa yang jumlahnya cukup besar jadi harus diperhatikan pemberdayaannya," kata Rano Karno usai rapat membahas pengelolaan Tahura antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang di Serang, Selasa (16/6).

Namun demikian, belum ada kesepakatan antara Pemprov Banten dengan Kabupaten Pandeglang terkait pengelolaan Taman Hutan Raya tersebut. Sehingga Pemprov Banten melalui dinas terkait masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Sebetulnya tidak ada masalah, hanya saja kami sedang mencari kesepakatan. Bukan hanya terkait retribusinya, tetapi pengelolaannya ini ada di mana. Kalau sesuai SK Menteri kan ada di provinsi, tetapi kami ingin mengajak Pandeglang agar mendapat bagian dari pengelolaan itu," katanya.

Ia mengaku belum ada kesepakatan antara Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang,  terkait pengelolaan Tahura tersebut.

"Ini masih pertemuan saja, saya berharap tadi ada Pak Bupati, tetapi kebetulan beliau ada di Bandung. Ya ini tidak menghambat," kata Rano.

Ia mengatakan, di areal Tahura tersebut diketahui ada beberapa desa yang jumlah penduduknya cukup banyak. Terkait hal itu, Rano meminta agar masyarakat tersebut dapat diberdayakan.

Asisten daerah II Pemprov Banten Iing Suwargi mengatakan, perlu ada kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dengan Kabupaten Pandeglang, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Undang-Undang Nomor 23 itu kan belum ada PP-nya, jadi masih multitafsir. Pada satu sisi, dalam undang-undang tersebut ada disebutkan kewenangan kabupaten, ada juga di pasal lain kewenangan provinsi. Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan dalam hal pengelolaannya," kata Iing.

Menurut dia, tidak perlu menunggu PP untuk menindaklanjuti pengelolaan Tahura Banten tersebut. Saat ini, pihaknya sudah ancang-ancang membentuk tim untuk merancang kesepakatan.

Terkait pemberdayaan masyarakat desa, yang berada di areal Tahura hal itu sedang dibahas, sehingga diharapkan tahun ini Tahura tersebut sudah bisa beroperasi.

"Inginnya tahun ini sudah bisa berjalan, karena kebetulan ada empat desa di lokasi itu. Saya pikir niatnya sudah sama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat. Tinggal bagaimana konsepnya," kata Iing. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home