Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 10:35 WIB | Kamis, 12 September 2013

Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas Bank Century dan KPK: Budi Mulia Dapat Diadili Akhir Tahun Ini

Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas Bank Century dan KPK: Budi Mulia Dapat Diadili Akhir Tahun Ini
Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI, sekaligus pimpinan rapat Timwas Century pada Rabu (11/9) (foto: Dedy Istanto)
Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas Bank Century dan KPK: Budi Mulia Dapat Diadili Akhir Tahun Ini
Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja (kiri), Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Hon. Ma. Rosario C. Aguinaldo (tengah) dan ketua KPK Abraham Samad (kanan). (Foto: Melki Pangaribuan)
Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas Bank Century dan KPK: Budi Mulia Dapat Diadili Akhir Tahun Ini
Abraham Samad dan Zulkarnaen (paling kanan) saat menerima laporan investigasi BPK di kantor KPK (foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen mengatakan bahwa akhir tahun ini salah satu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya yang menjadi tersangka sehubungan dengan kasus skandal Bank Century dapat diajukan ke pengadilan. Zulkarnaen mengatakan demikian saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan DPR-RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas Bank Century pada Rabu (11/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.    

“Tahun ini BM (Budi Mulya) bisa diajukan ke pengadilan. Harapannya, kasus ini bisa selesai akhir tahun, dan  ini akan menyenangkan KPK,” kata Zulkarnaen.

Budi Mulia selaku mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Nopember 2012, sebagaimana dalam pemaparan Abraham Samad bersama dengan kelima pimpinan KPK lainnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pengawas Century di DPR RI pada 2012 silam, Samad mengatakan bahwa dalam audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Mulia mendapat aliran dana Rp 1 M sebagai pinjaman yang akan dikembalikan.

Akan tetapi keterangan Zulkarnaen tentang Budi Mulia yang akan segera diadili tersebut rupanya tidak terlalu menyenangkan sebagian besar anggota dewan yang juga sekaligus anggota Tim Pengawas Bank Century, sikap kurang puas ditunjukkan antara lain dari pendapat Indra dari FPKS, Prof. Hendrawan Supratikno dari FPDIP serta Ahmad Yani dari FPP, ketiga anggota Timwas Skandal Bank Century ini menilai penanganan kasus Century begitu lambat dan tidak ada lompatan-lompatan yang berarti.

Pendapat ketiga orang anggota timwas Skandal Bank century tersebut dibantah oleh Abraham Samad, Ketua KPK yang mengatakan bahwa Timwas Century harus tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada KPK. Samad memberi contoh bahwa pada akhirnya Andi Mallarangeng dapat ditetapkan sebagai tersangka walaupun lebih akhir daripada bawahan-bawahannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dahulu, seperti Dedy Kusdinar dan Wafid Muharram.

Abraham mengatakan bahwa semua proses penyidikan hingga penetapan seseorang menjadi tersangka membutuhkan waktu yang lama bertahun-tahun, “Mohon waktu, doakan saja selamat sehingga bisa menuntaskan kasus Century secara komprehensif,” kata Samad.         

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Abraham Samad tidak setuju dengan pendapat dari beberapa media massa dan pengamat politik serta hukum yang mengatakan bahwa penanganan kasus Bank Century berjalan lambat, dan memiliki tren statis, pihaknya saat ini bergerak mengumpulkan informasi dari para saksi dan pihak-pihak terkait.

Abraham Samad menegaskan bahwa KPK telah memeriksa 57 saksi, beberapa saksi tersebut antara lain Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular dan Direktur Jendral (Dirjen Pajak), Fuad Rahmani.

“Itu bisa kita saksikan, dan (pemeriksaan saksi) akan terus kita jadwalkan," kata Abraham.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang juga pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa rapat Timwas Skandal Century yang digelar kemarin pagi merupakan rapat yang terakhir karena padatnya aktifitas anggota Dewan pada masa-masa mendatang, dan juga laporan akhir kasus Bank Century harus segera diajukan ke dalam forum Sidang Paripurna DPR-RI.

“Ini rapat terakhir terkait Century, mau tidak mau, kita harus laporkan di sidang paripurna dan fraksi akan menanggapi hasil laporan akhir dari Timwas Century. Tapi, saya tidak tahu kalau nanti ada usulan lain,” kata Priyo.

Politisi Partai Golkar menuturkan, Timwas Century merupakan tim pengawas terlama yang pernah dibentuk oleh DPR. Timwas Century telah bekerja sekitar dua tahun melebihi tim pengawas lain pada umumnya.

“Timwas Century adalah tim pengawas terlama, biasanya setahun. Ini kebih lama dari Timwas Aceh dan Papua,” tandasnya. (dpr.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home