Rapat Paripurna DPR Setujui RUU TNI Disahkan Menjadi Undang-undang

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, hari Kamis (20/3), menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI, Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Menhan: Pembahasan RUU TNI Melalui Perdebatan Yang Konstruktif
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.
Menurut dia, perdebatan yang terjadi pun penuh dengan suasana persaudaraan dan keakraban demi menciptakan UU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Dia pun mengakui bahwa pembahasan RUU itu dilakukan secara maraton.
"Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie saat menyampaikan pendapat pemerintah mengenai RUU TNI yang disetujui DPR RI saat rapat paripurna di kompleks parlemen Jakarta, Kamis.
Dia menilai bahwa perubahan undang-undang itu, diantaranya memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) industri pertahanan di dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan RUU meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit, dan menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Walaupun berada di luar dari proses RUU, tapi LSM-LSM itu adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan dan persatuan nasional dalam menghadapi ancaman.
"Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang dosl operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Editor : Sabar Subekti

Polisi Turki Tangkap Wali Kota Istanbul, Pesaing Utama Presi...
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Polisi Turki pada hari Rabu (19/3) menangkap wali kota Istanbul — se...