Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:48 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

Rapat Paripurna Mengesahkan Tim Pengawasan Intelijen DPR

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Paripurna DPR-RI hari Selasa (26/1) ini mengesahkan pembentukan Tim Pengawasan Intelijen DPR sebanyak 14 orang dan diketuai oleh Mahfudz Sidik.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang apakah pembentukan Tim Pengawas Intelijen bisa disetujui,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/1).

Fadli Zon mengatakan apakah pengesahan ini disetujui. “Setuju,” kata para anggota Dewan.

Akhirnya Fadli pun mengetuk palu tanda telah disahkannya pembentukan Tim tersebut.

Ketua DPR RI, Ade Komarudin memimpin pengambilan sumpah ke-14 Tim Pengawas tersebut.

Fadli mengatakan Tim itu dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Ke-14 anggota Timwas Intelijen itu seperti:

1. Mahfud Siddiq (Ketua)

2. Tantowi Yahya

3. Asril Tandjung

4. Hanafi Rais

5. TB. Hasanudin

6. A. Fernandez

7. Ahmad Muzani

8. Joko Pujianto

9. Budiyotastri

10. Syaiful Bahri Ansori

11. Ahmad Zainuddin

12. A. Dimyati Natakusumah

13. Supiadin Ari Saputra

14. M. Arief Suditomo.

Sementara itu, Tantowi Yahya dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, bahwa dari Komisi I memberikan penjelasan sumpah tim pengawas pembentukan itu dengan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen.

“UU ini suatu hal yang dibanggakan bersama salah satu produk legilasi DPR yang kita jadikan acuan bagaimana DPR mengedepankan akuntabilitas publik di dalam operasional intelijen Indonesia melalui UU ini.”

“Operasional kerja intelijen yang selama ini tidak terlihat tidak jelas dan tidak akuntabel menjadi hilang atau tereleminasi melalui UU kemudian fungsi dari pengawas intelijen ini melakukan pengawasan bahwa setiap anggota DPR mempunyai kelengkapan atau kewajiban hal pengawasan tim pengawas ini,” kata dia.

“Operasional intelijen bersifat rahasia dan tertutup tim pengawas apa bila operasional intelijen kita melanggar UU intelijen tersebut atau melakukan hal yang tidak biasa kita paham ada mekanisme pengawasan melalui komisi masing-masing karena sikap intelijen harus bersifat rahasia dan tertutup,” dia menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home