Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:10 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

Rapat Paripurna Sahkan 40 RUU dan Perubahan Prolegnas 2016

Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Firman Subagyo dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna pada hari Selasa (26/1) ini,  mengatakan Baleg telah melakukan koordinasi dengan DPD dan Kementerian Hukum dan HAM dalam membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Dalam penyusunan Prolegnas 2016, Baleg menerima usulan dari komisi dan fraksi di DPR sebanyak 87 RUU, pemerintah mengusulkan 27 RUU, dan DPD mengusulkan 18 RUU. Secara keseluruhan yang diajukan dalam prolegnas sebanyak 132 RUU," kata Firman dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/1).

Selain itu, kata Firman, dari 132 RUU itu setelah dibahas ada beberapa RUU yang memiliki kesamaan judul dan substansi sehingga menjadi 124 RUU.

"124 RUU itu tidak bisa diakomodir semua dalam Prolegnas 2016 seluruhnya mengingat keterbatasan waktu dewan,"kata dia.

"Apabila kondisi ditiap komisi diberikan dua RUU maka 11 Komisi di DPR menghasilkan 22 RUU. Pansus tiga RUU, Baleg tiga RUU, dan kumulatif terbuka 7 RUU sehingga diharapkan dalam setahun dapat menyelesaikan 35 RUU,"dia menambahkan.

Namun, kata Firman ada beberapa RUU yang sudah masuk dalam pembicaraan tahap 1 sehingga disepakati 40 RUU.

"Berdasarkan itu disepakati 40 RUU dan perubahan prolegnas yang semula 160 RUU menjadi 169 RUU. Hal ini terkait ada usulan 9 RUU yang belum masuk di periode sebelumnya," katanya.

 Sementara itu, kata Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon pengesahan 40 RUU  Prolegnas 2016, meskipun terdapat beberapa catatan dari beberapa fraksi.

"Masukan-masukan (fraksi-fraksi) akan menjadi catatan penting, apakah dapat disetujui (pengesahan 40 RUU masuk Prolegnas 2016)," katanya.

Masukan-masukan fraksi bisa disampaikan di oleh Baleg, kata Fadli Zon misalnya Fraksi PKB yang menginginkan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU Pengembangan Daerah Kepulauan, dan RUU Percepatan Daerah Tertinggal masuk dalam Prolegnas 2016.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home