Rapper Inggris, Stormzy, Dilarang Mengemudikan Kendaraan Selama Sembilan Bulan
Hukuman ini dijatuhkan karena dia diketahui menggunakan telefon ketika mengemudikan Rolls-Royce-nya
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Rapper Inggris, Stormzy, dilarang mengemudi selama sembilan bulan pada hari Kamis (2/1) setelah mengakui bahwa ia mengemudikan Rolls-Royce-nya melalui London sambil menggunakan telepon.
Pria berusia 31 tahun yang bernama asli Michael Ebenazer Owuo Jr. ini dikenal karena membawa genre rap grime ke arus utama komersial. Debutnya "Gang Signs and Prayer" memenangkan album tahun ini di Brit Awards pada tahun 2018, di mana ia dinobatkan sebagai artis solo pria Inggris terbaik — sebuah penghargaan yang ia menangkan lagi pada tahun 2020.
Namun, catatannya di jalan tidak bagus, kata seorang hakim di Pengadilan Magistrat Wimbledon.
Hakim distrik Andrew Sweet mengatakan bahwa tindakan Stormzy "berbahaya dan tidak bertanggung jawab."
Stormzy sebelumnya membahayakan "pengguna jalan yang rentan" saat ia mengendarai Lamborghini Urus dengan kaca film yang diwarnai secara ilegal, kata jaksa Alice Holloway. Kaca film tersebut hanya memungkinkan transmisi cahaya sebesar 4% — sebagian kecil dari 70% yang diperlukan untuk pewarnaan.
Stormzy, yang tidak hadir di pengadilan untuk sidang tersebut, mengaku bersalah secara tertulis atas dakwaan mengemudi menggunakan ponsel pada bulan Maret. Ia sebelumnya telah mengakui pelanggaran pewarnaan pada tahun 2023 dan juga memiliki catatan ngebut.
Rapper tersebut juga didenda 2.010 pound (US$2.500) dan poin penalti ditambahkan ke SIM-nya.
Pengacara pembela, Peter Csemiczky, mengatakan bahwa Stormzy meminta maaf dan menerima tanggung jawab.
Larangan mengemudi dijatuhkan secara berkala di Inggris untuk pelanggaran lalu lintas. Larangan tersebut dapat bersifat diskresioner atau wajib untuk penggunaan ponsel saat mengemudi, tergantung pada sifat pelanggarannya. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Turki: Pemerintah Baru Suriah Harus Ambil Alih Kamp-kamp ISI...
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, mengatakan pada hari Kamis (2/1) bah...