Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:31 WIB | Jumat, 27 Desember 2013

Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Menolak

Gubernur Banten, Ratu Chosiyah, mengajukan penangguhan penahanan dan KPK kemungkinan menolak. (Foto: Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota atau pengalihan penahanan, agar bisa menjalankan tugas sebagai gubernur.

Ratu Atut ditahan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah. Namun, jika permohonan itu diajukan, kemungkinan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menolak penangguhan penahanan Atut.

"Kalau status penangguhan tidak dikabulkan, dalam konteks pemerintahan perlu dipikirkan tahanan kota. Statusnya tetap dalam penahanan, tetapi pada fungsinya pemerintahan (sebagai gubernur) bisa dijalankan sampai waktunya diatur dalam undang-undang," kata pengacara Atut, Firman Wijaya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/12).

Atut saat ini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 20 Desember 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2013.

Menurut Firman, ide tim kuasa hukum Atut dengan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan sebagai jenis alternatif perlu dipertimbangkan KPK agar fungsi pemerintahan Banten tetap berjalan karena status Atut masih sebagai Gubernur Banten.

"Karena beliau masih memiliki fungsi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah. Sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu adalah hak hukum yang diatur dalam KUHAP," jelas Firman.

"Kami berharap KPK jangan buru-buru menolak," kata dia. Sementara itu, pengacara Atut lainnya, TB Sukatma, mengaku sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dengan permohonan timnya untuk penangguhan penahanan Atut.

"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi yang pasti. Meskipun komisoner KPK sudah bicara katanya menolak, kami berharap berikutnya bukan penangguhan bisa jadi pengalihan penahanan," kata Sukatma.

Sukatma juga mengungkapkan bahwa Atut berencana melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi terkait dengan pengalihan tugas Gubernur Banten di Rutan Pondok Bambu. Namun, Sukatma belum mau menyebutkan perihal waktu pertemuan tersebut.

"Ya, ke depan memang rencana Sekda akan lakukan koordinasi dengan Ibu dan tentu dia juga harus koordinasi minta izin KPK karena bagaimanapun pemerintahan selama ini sudah sebagian didelegasikan ke Wakil Gubernur Rano Karno jadi tupoksinya sebagai gubernur tetap berjalan di pemerintah provinsi," jelas Sukatma.

Menolak Penangguhan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengisyaratkan akan menolak permohonan penangguhan penahanan Ratu Atut Chosiyah karena KPK punya kepentingan untuk tetap menahan Ratu Atut Chosiyah.

Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada 20 Desember 2013. Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada 16 Desember 2013.

Atut langsung digiring ke Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama. Ia ditempatkan di Paviliun Cendana (C13) atau kamar Masa Awal Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) itu berkapasitas 10 orang. Namun, ditempati 17 tahanan termasuk Atut. Atut berada satu kamar dengan tahanan kasus tindak pidana umum, seperti pencurian dan penipuan.

KPK meningkatkan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka. Ia dikenai Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lebak, Banten, di MK.

KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Namun, KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home