Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk perkara Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma di Jakarta, Jumat (27/12). Sebagaimana terdaftar di jadwal pemeriksaan, Atut diperiksa sebagai tersangka.
Atut, yang di antar mobil tahanan, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB bersama tersangka suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman yang sama-sama mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ia ditahan sejak 20 Desember 2013. Sebelumnya dia telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi serta kasus penyelidikan pengadaan alat kesehatan di Banten. Kemudian, terkait kasus Lebak, ia diperiksa lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013 dan langsung ditahan.
Kurang Sehat
Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan, Atut masih dalam kondisi kurang sehat, dan menyebutkan berencana untuk mengajukan tahanan kota.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi sejak 16 Desember 2013. Selanjutnya KPK menahan Atut setelah memeriksanya pada 20 Desember 2013.
KPK langsung menahan Atut meskipun baru diperiksa sekali sebagai tersangka. Diduga, Atut mencoba mempengaruhi saksi-saksi. Ia sudah dua kali mengadakan pertemuan di Permata Hijau dengan beberapa orang yang di antaranya orang tersebut akan menjadi saksi di KPK.
Atut diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara antara Wawan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar pada 2 Oktober 2013.
Menyusul penangkapan Wawan, KPK langsung mencegah Ratu Atut yang diduga pernah bertemu dengan Akil bersama Wawan di hotel JW Marriott Singapura untuk mengatur soal Pilkada Lebak, Banten.
KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten, namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...