Ratusan Dokter Berunjuk Rasa Tolak Kriminalisasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB), menggelar Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Dokter. Unjuk rasa berlangsung di Tugu Selamat Datang jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Hal ini berawal dari penanganan persalinan yang dilakukan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjutak dan dokter Hendy Siagian yang pada saat itu bertugas di Rumah Sakit Prof. Kandaou Malalayang yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Aksi dilakukan dengan membentangkan berbagai atribut mulai dari spanduk, poster dan flye yang berisi tentang bentuk penyadaran terhadap masyarakat bahwa kriminalisasi terhadap dokter justru akan merugikan masyarakat itu sendiri, karena akan timbul tekanan psikologi pada dokter dalam memberikan layanan yang tidak optimal.
Selain itu juga DIB mengajak masyarakat untuk turut serta mulai berfikir kritis dan objektif mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, termasuk menyadari tentang adanya resiko medis yang mungkin terjadi atas tindakan medis yang dilakukan.
Ratusan dokter yang menggelar orasi di Tugu Selamat Datang langsung bergerak dengan melakukan longmarch menuju gedung Mahkamah Agung untuk menyampaikan aspirasinya.
Kasus Bermula dari Persalinan
Kasus bermula dari tiga dokter, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang membantu proses operasi caesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada, Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw, Manado.
Usai operasi, korban meninggal karena terjadi emboli udara yang masuk ke bilik kanan jantung. Emboli udara menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus dengan korban meninggal Julia Siska Makatey itu akhirnya bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti. bersalah
Pengadilan memutuskan ketiga dokter itu tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III oleh karena itu dari semua dakwaan. Serta memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Jaksa Melakukan Banding
Namun, jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung. Dan berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011. MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA juga menjatuhkan hukuman terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Sempat Buron
Ketiga dokter tersebut sempat menjadi buron dan baru dua dokter yang ditangkap yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).
dr Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 Nopember 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (berbagai sumber)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...