Ratusan Remaja Aborigin di Northern Territory Idap Sifilis
DARWIN, SATUHARAPAN.COM - Penyakit Sifilis mewabah di kawasan Northern Territory (NT), Darwin, Australia, ratusan remaja Aborigin mulai dari usia 12 tahun diketahui positif mengidap Penyakit Seksual Menular (PSM).
Data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian Penyakit di kawasan NT (CDC) menunjukan ada 134 laporan kasus penyakit seksual menular Sifilis di Australia Tengah, kawasan Barkly dan Katherine sejak pertengahan Juli tahun lalu.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya hanya 15 laporan kasus saja pada tahun 2013-2014. Mayoritas dari kasus sifilis ini ditemukan pada warga pribumi berusia 15 hingga 19 tahun.
Juru bicara CDC, Dr Matthew Thalanany mengatakan sebelum terjadi wabah, jumlah kasus penyakit ini sangat rendah di kawasan NT.
"Selama beberapa tahun kasus penyakit sifilis menurun di Northern Territory dan kita sangat senang karena menduga penyakit ini sudah mulai hilang di kawasan ini,” kata Thalanany.
"Tapi tiba-tiba saja pada Juli tahun lalu kami mengetahui telah ditemukan kasus penyakit sifilis dalam jumlah yang diluar dugaan,” katanya.
Thalanany mengatakan penting bagi dokter untuk mencari tahu pasangan seksual dari pasien yang diketahui positif terkena penyakit ini.
"Ini masalah yang sangat rumit, sulit, tapi penting segera ditangani,” kata Thalanany.
"Penting bagi kita untuk mengetahui siapa saja yang telah melakukan kontak dengan pasien sifilis dan kita harus memeriksa mereka,” katanya.
Penyakit ini juga dapat menular dari ibu ke bayi yang belum dilahirkan, dan berpotensi menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan serius pada anak bahkan dapat menyebabkan kematian. Tiga bayi yang dites sepanjang tahun ini diketahui positif sifilis.
Menteri Kesehatan NT, John Elferink mengatakan wabah sifilis ini sangat mengecewakan tapi Ia berjanji pemerintah akan melakukan segala sesuatu yang mungkin untuk mengatasi masalah ini.
"Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan tapi sayangnya, kita tidak dapat mempolisikan urusan ranjang orang,” kata dia.
"Apa yang bisa kita lakukan adalah melakukan program pendidikan dan menyediakan pengobatan,” katanya.
Menurut Elferink, seseorang dapat dihukum jika diketahui menyebarkan penyakit ini. "Jika anak-anak di bawah umur diketahui menderita penyakit seksual menular maka kasusnya bisa diselidiki dan dilakukan penindakan jika kita mengetahui orang yang memperkosa anak tersebut," katanya.
"Jika seseorang diketahui menularkan PSM maka mereka juga bisa dikatakan telah melakukan tindakan criminal,” katanya. (radioaustralia.net.au)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...