Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:32 WIB | Kamis, 05 Juli 2018

Ratusan Wali Murid Riau Protes Sistem Zonasi Sekolah

Ilustrasi. Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). (Foto: Antaranews.com/Oky Lukmansyah)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Ratusan wali murid yang bermukim di Kelurahan Sidomluyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru melakukan aksi memprotes penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Aksi yang mayoritas didominasi oleh ibu-ibu tersebut digelar di SMP Negeri 21 Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (5/7) pagi.

Dalam aksinya, mereka memprotes penerapan sistem zonasi PPDB yang justru menyebabkan banyak anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Padahal, kata mereka, seharusnya sistem zonasi memberikan kesempatan lebih besar kepada warga tempatan untuk mendaftar, dan melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat.

"Kenyataannya, banyak anak kami yang tidak diterima di sini. Saya tidak mengerti apa makna zonasi ini kalau malah lebih menyusahkan kami," kata Alex, salah seorang wali murid yang cukup vokal memprotes kebijakan tersebut, yang dilansir situs Antaranews.com.

Alex merupakan salah satu dari seratusan wali murid yang tinggal di sekitar lingkungan SMP Negeri 21 Pekanbaru. Dia mengatakan rumahnya hanya dibatasi tembok sekolah.

Selama ini, dengan tanpa sistem zonasi anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah tersebut tanpa kesulitan. Akan tetapi, tahun ini Alex yang mendaftarkan cucunya untuk melanjutkan pendidikan justru terhalang dengan kebijakan yang sama sekali tidak ia pahami.

Padahal, dia mengatakan syarat untuk mendaftar dengan mencatumkan kartu keluarga serta surat keterangan domisili dari kelurahan setempat telah dipenuhi.

"Katanya pemerintah wajib pendidikan sembilan tahun. Kenapa sekarang kami mau menyekolahkan anak-anak justru dihambat. Ini maunya bagaimana?," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Bangun. Pria paruh baya yang menjabat sebagai ketua RT di sekitar sekolah itu berada meminta kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar lebih peka terkait polemik yang dihadapi masyarakat tersebut.

"Yang saya tahu sistem zonasi itu agar masyarakat tidak perlu sekolah jauh, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Sekarang kenapa jadinya seperti ini," katanya.

Secara terpisah, Kepala SMPN 21 Pekanbaru, Asmar mengatakan alasan tidak diterimanya anak-anak warga tempatan itu merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Dia mengatakan, tahun ini SMPN 21 Pekanbaru membuka enam lokal dengan satu lokal menampung 32 siswa. Saat pendaftaran, dia mengatakan hanya menerima nama-nama siswa untuk kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota.

"Kami tidak bisa memberikan kebijakan. Ini sudah dari atas," katanya.

Asmar merasa kesulitan dengan sistem yang diterapkan saat ini. Dia mengatakan seolah-olah sekolah yang ia pimpin menolak siswa tempatan, sementara pada dasarnya seluruh keputusan ada di tangan Dinas Pendidikan.

"Kalau kesulitan kami juga merasa kesulitan. Setelah ini kami akan informasikan permasalah ini ke Dinas, nanti bagaimana Dinas mencarikan solusinya," katanya.

Lebih jauh, Asmar mengatakan, ia mau menerima seluruh peserta didik yang mendaftar. "Bahkan kalau perlu pagi siang kami siap, tapi kan harus ada arahan dulu dari atas," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal belum berkomentar terkait polemik tersebut.

Zonasi Berdasarkan Alamat Kartu Keluarga

Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal meminta agar orang tua siswa tidak perlu bingung. Sebab penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi sudah jelas, bahwa zonasi ditetapkan berdasarkan alamat tinggalnya sesuai yang tertera di KK.

"Jadi zonasi itu ditetapkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya yang dibuktikan dengan KK," katanya.

Dengan sistem zonasi ini orang tua siswa harus mendaftarkan anaknya di sekolah yang masuk dalam zonasi tempat tinggalnya sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

Namun sayang, penerapan di lapangan justru membuat orang tua siswa bingung.

Seperti yang dialamani oleh Sunardi. Anaknya yang baru saja lulus sekolah dasar negeri di Pekanbaru tidak bisa mendaftar di SMP negeri yang ada di Pekanbaru. Sebab KK yang dimilikinya beralamat di Siak Hulu, Kampar.

"Pas saya daftar SMP di Pekanbaru saya diminta pihak sekolah untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggal sesuai KK. Tapi begitu saya daftarkan anak saya di SMP yang ada di Siak Hulu ternyata juga tidak bisa. Katanya karena anak saya lulusan SD di Pekanbaru," katanya Sunardi, Selasa (3/7) yang dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com.

Sunardi pun mengaku bingung mau mendaftarkan anaknya di sekolah mana. Di Pekanbaru tidak diterima, di Siak Hulu kampar juga tidak bisa.

"Jadi bingung saya, anak saya kan tamatan SD di Pekanbaru dan tinggal di Kampar. Terus mau sekolah di mana kalau semua menolak," katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, menegaskan penerimaan siswa baru dilakukan dengan sistem zonasi, berdasarkan alamat tinggal sesuai yang tertera di KK.

Pihaknya meminta agar pihak sekolah tidak menolak setiap orang tua yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah.

Bahkan saat orang tua siswa akan mendaftar di luar zonasi tempat tinggal pun harus tetap dilayani. Sebab pihak sekolah memiliki kewajiban untuk tetap menerima siswa dari luar zonasi. Meskipun kuoatanya terbatas.

"Tidak boleh ditolak. Meskipun berasal dari luar zonasi. Diterima saja, lalu diseleksi. Memang agak ketat persaingan kalau di luar zonasi. Karena kuotanya hanya 5 persen yang disiapkan untuk anak di luar zonasi," katanya.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home