Rekap KPU Prabowo Menang di Pasuruan
MALANG, SATUHARAPAN.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungguli pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla, baik di Kota maupun Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Winaryo, Kamis (17/7), Prabowo-Hatta unggul di 22 kecamatan dengan raihan suara sebanyak 474.725 atau sekitar 57,91 persen, sedangkan Jokowi-JK unggul di dua kecamatan, yakni Kecamatan Prigen dan Legok dengan perolehan suara 344.930 suara atau sekitar 42,09 persen.
"Jumlah suara sah sebanyak 819.655 dan suara tidak sah 11.392 dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.181.486 jiwa. Rapat pleno penghitungan suara dihadiri lima komisioner KPU, Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Kapolres, Dandim, serta saksi dari kedua pasangan dan alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa ada keberatan atau penolakan dari saksi kedua pasangan calon," ujarnya.
Sementara di Kota Pasuruan pasangan Prabowo-Hatta menyapu bersih 4 kecamatan. Pasangan dari koalisi Merah putih tersebut meraih 58.967 suara atau sekitar 57,32 persen, sedangkan pasangan Jokowi-JK mendapatkan 43.896 atau sekitar 42,68 persen.
Jumlah suara sah sebanyak 102.863, sedangkan suara tidak sah mencapai 1.459. Sementara DPT Kota Pasuruan sebanyak 141.842 jiwa.
Meski sempat ada ketegangan, kata Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni, proses rekapitulasi suara yang dijaga ketat aparat keamanan tersebut berjalan aman dan lancar, sedangkan situasi juga kondusif.
Perdebatan mulai terjadi ketika seorang petugas PPK Panggungrejo usai membacakan hasil perolehan surat suara yang ada di wilayah kecamatan itu. Perdebatan terjadi karena dalam sidang pleno KPU tersebut, pihak dari Panwaslu membacakan sejumlah kekeliruan data, seperti jumlah DPT yang tertulis dalam form C1 KPU dan saksi dari Capres-Cawapres, berbeda dengan yang ada di Panwaslu.
Perbedaan itu disebabkan karena perbaikan data di form C1 milik KPU Kota Pasuruan sudah diserahkan kepada KPU pusat. Sedangkan, perbaikan milik saksi belum ada perbaikan, sehingga saat Panwaslu mengajukan koreksi atas jumlah DPT di TPS 9 Kelurahan Ngemplakrejo, ternyata jumlah DPT-nya berbeda antara yang dimiliki KPU Kota Pasuruan dengan yang dimiliki Panwaslu.
Karena adanya perbedaan data tersebut, membuat salah seorang saksi dari pasangan Jokowi-JK, Roem Latif mengajukan keberatan atas koreksi Panwaslu karena koreksi yang dilakukan oleh Panwaslu di dalam sidang pleno itu justru memperumit masalah.
Pernyataan Roem Latif ini kemudian dibantah oleh Ketua Panwaslu setempat, Slamet Supriyadi. "KPU yang meminta untuk melakukan koreksi itu sudah benar," tegasnya. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...