Rekayasa Lalu Lintas Mudik, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way
Polisi berencana tidak menerapkan sanksi tilang pada pelanggaran ganjil genap, tetapi minta kesadaran masyarakat tentang peraturan yang berlaku.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada masa mudik Lebaran 2022 dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Jajaran kepolisian akan memberlakukan aturan nomor kendaraan ganjil dan genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik, dimulai Kamis (28/4/22) dan berlangsung hingga Minggu (1/5/22).
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa sistem ganjil genap dan one way pada hari pertama arus balik akan terapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan pada siang hari pukul 14:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB.
Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada hari Minggu (8/5/22) hingga Senin (9/5/22) mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 03:00 WIB.
Tidak Ada Sanksi Tilang
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes. Pol. Eddy Djunaedi, memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik lebaran 2022. Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.
"Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," jelas Kombes. Pol. Eddy Djunaedi, Sabtu (16/4). Kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi saja kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.
"Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur," jelas dia. Sebaliknya, korps Bhayangkara masih bersikap pasif dan mengharapkan masyarakat untuk patuhi aturan.
"Lebih baik kita berpikir positif, masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...