Penerima Vaksinasi COVID-19 di Luar Negeri Dapat Ajukan Klaim Sertifikat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun campuran dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.
''Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),'' kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, hari Selasa (12/4).
WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Dengan pembaruan yang ada, fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.
Kemenkes menyebutkan cara meng-input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:
- Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id,
- Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan,
- Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai,
- Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya,
- Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi,
- Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status ''Open'',
- Proses verifikasi membutuhkan waktu tiga sampai lima hari kerja,
- Status pengajuan ''Approved'' atau ''Rejected'' akan diberitahukan melalui email,
- Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.
Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi PeduliLindungi,
- Registrasi atau login dengan akun terdaftar,
- Pilih menu ''Sertifikat Vaksin'' lalu klik ''Klaim Sertifikat'',
- Masukan data-data yang diperlukan,
- Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih ''Periksa'',
- Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu ''Sertifikat Vaksin''.
Editor : Sabar Subekti
Albania Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...