Rekening Tersangka Pembobol Bank Jago, Terindikasi Jadi Penampungan Hasil Kejahatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap penyebab pemblokiran 112 rekening Bank Jago yang dikuras oleh tersangka IA (33 tahun). Peretasan itu dilakukan dengan cara ilegal akses terhadap sistem Bank Jago.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, ratusan rekening itu dalam status pemblokiran karena terindikasi menjadi penampung hasil kejahatan. Kendati demikian, ia tidak merinci kejahatan apa saja yang masih disidik polisi itu.
"Karena ada indikasi rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan ada kaitannya atau hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh APH," katanya, hari Kamis (11/7/24).
Menurut dia, rekening itu hanya bisa dibuka blokirnya apabila penyidik sudah menyatakan tidak terbukti adanya keterkaitan dengan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, permintaan buka blokir dilakukan tersangka IA.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tersangka IA melakukan hal itu karena latar belakang ekonomi semata. Total Rp1,4 M uang dikuras tersangka. "Untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...