Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:30 WIB | Jumat, 16 Oktober 2015

Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan

Ilustrasi serangan iklan rokok di sekitar sekolah. (Foto: kompak.co)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta,  Utara akan menertibkan reklame iklan rokok. Titik fokus penertiban yaitu reklame yang berada di dekat sekolah-sekolah.

"Kita sudah mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid perihal keberadaan reklame rokok yang terlalu dekat dengan sekolah," kata Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (16/10)

Menurut Iyan, pihaknya selama ini selalu menertibkan spanduk atau poster yang merekat di fasilitas publik dan fasilitas umum.

"Seperti iklan yang dipasang di pohon, ataupun poster iklan rokok, yang direkatkan di sepanjang dinding bangunan sudah kita tertibkan. Namun untuk membongkar reklame resmi yang bermateri rokok kita harus kerja sama dengan Sudin Pajak," katanya.

Untuk menertibkan papan reklame maupun spanduk bermuatan iklan rokok, kata Iyan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.‎ (beritajakarta.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home