Rekomendasi BPJS Syariah Tidak Bermuatan Bisnis
JOMBANG, SATUHARAPAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah bahwa rekomendasi pendirian BPJS syariah ada muatan kepentingan bisnis, namun rekomendasi itu semata karena kepentingan kesesuaian syariah.
"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi darurat BPJS) keluar ralam rangka ijtima ulama, ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin seperti dikutip Antara di Jombang, Jawa Timur, hari Sabtu (1/8).
Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS tersebut.
Maruf Amin juga mengatakan kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015, namun baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.
Menurut hasil kesepakatan ulama, dalam produk harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional.
Hal itu menunjukkan bahwa produknya sudah sesuai dengan syariah. Beberapa keterangan itu harus menunjukkan tentang aspeknya, akadnya, dananya, termasuk jika terjadi surplus.
Ia mengakui, BPJS mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS. Namun, ia berharap BPJS yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
Maruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan, namun ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah.
"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.
Saat disinggung dengan program asuransi lainnya, KH Maruf mengatakan nantinya akan dikaji kembali oleh MUI. Namun, ia tetap berharap hasil dari ijtima ulama itu bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai bahwa MUI sengaja dimanfaatkan pihak tertentu saat membuat kebijakan tentang status darurat BPJS. Dalam ijtima ulama, MUI merekomendasikan untuk dibuat BPJS syariah. Salah satu yang mengatakan ada kekhawatiran MUI dimanfaatkan adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.
Koordinator Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori mengaku sangat menyesalkan dengan fatwa MUI yang terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis bagi segelintir orang tersebut. Kebijakan itu justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Aan juga mengatakan, tudingan MUI dimana BPJS mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti "maysir", "gharar", dan riba tidak seharusnya dipandang sebelah mata.
Walaupun tidak memasukkan unsur syariah, BPJS jelas merupakan instrumen tolong-menolong (taawun) yang berbasis kegotongroyongan untuk menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama/ berkeyakinan (al-din).
Menurut Aan, status fatwa MUI tersebut tidak mengikat dan pemerintah tidak wajib mengikuti omongan MUI. Namun, kritik tersebut dinilai perlu diapresiasi. Dalam praktiknya, masih banyak kelemahan dan implementasi BPJS.
Ia berharap, ke depan negara harus berupaya tidak lagi membebani lagi rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak. (Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...