Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 19:01 WIB | Jumat, 30 Mei 2014

Rekonstruksi Pelecehan di JIS Tertutup, Diawasi KPAI

Jakarta International School. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pelecehan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS). Rekonstruksi berlangsung tertutup.

“Kehadiran kami (KPAI) untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Sekretaris KPAI Erlinda di Jakarta, Jumat (30/5).

Erlinda mengatakan selama ini KPAI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengawal kasus kekerasan seksual di lingkungan JIS.

Erlinda berharap penyidik kepolisian segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS berinisial AK (6).

Selain itu, Erlinda menaruh harapan rekonstruksi membuka fakta baru untuk membongkar sindikat pelaku kekerasan seksual terhadap murid TK JIS itu.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan JIS, namun seorang pelaku tewas bunuh diri.

Sementara itu, pengacara AK, OC Kaligis mengungkapkan ada korban baru kekerasan seksual di JIS yang melapor ke Mabes Polri.

Kaligis enggan menyebutkan jumlah dan identitas korban kekerasan seksual yang melapor ke Mabes Polri. Karena korban minta identitasnya dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

Kaligis menambahkan korban yang melaporkan itu mengaku ada pelaku lain di luar yang telah ditetapkan lima orang tersangka dari petugas kebersihan PT ISS Indonesia.

Tertutup

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kekerasan seksual di JIS pada Jumat. “Berkas sudah rampung dan rekonstruksi untuk melengkapi pemberkasan,” ujar Rikwanto seraya menambahkan rekonstruksi akan digelar secara tertutup.

Penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait laporan pelecehan seksual yang dialami korban lain di lingkungan Jakarta International School (JIS).

“Kita (Polda Metro Jaya) nanti akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus yang disinyalir adanya pelaku baru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.

Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akan berupaya melakukan pendekatan persuasif untuk mengungkap dugaan adanya pelaku lain kekerasan seksual yang terjadi di toilet JIS.

Namun Rikwanto menyebutkan Polda Metro Jaya belum menerima laporan dari korban lain kekerasan seksual yang terjadi di sekolah bertaraf internasional itu.

Rikwanto menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih fokus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan lima tersangka kekerasan seksual yang dialami murid TK JIS berinisial AK (6).

JIS Digugat Rp 146 Miliar

Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual AK (6) mengubah gugatan perdata pihak pengelola Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat (Rp 146 Miliar).

“Anak saya (AK) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda sampai saat ini masih menjalani terapi,” kata ibu AK, T, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

T mengatakan pihaknya mengubah gugatan perdata secara materi kepada pengelola JIS dan Kemendikbud dari 12 juta menjadi 125 juta dolar AS.

Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS itu.

T juga menuturkan gugatan perdata dengan nilai 125 juta dolar AS untuk memberikan pelajaran terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.

“Meski nilai gugatannya besar, tapi tidak ada orang tua yang ingin anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” tegas T.

Pengacara keluarga korban, Cinta Trisula memerinci gugatan 125 juta dolar AS terdiri dari kerugian material sebesar 25 juta dolar dan kerugian immaterial senilai 100 juta dolar AS.

Sementara itu, pengacara JIS Harry Ponto mengaku terkejut nilai gugatan perdata yang diajukan keluarga korban.

Harry menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap AK bukan berasal dari pihak JIS, meskipun peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.

Pada sidang perdana gugatan perdata itu, Hakim Ketua Aswandi memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai selama dua pekan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home