Rekrut Penyidik Independen, KPK Perlu Pikir Matang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpikir secara matang-matang terkait perekrutan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan atau penyidik independen.
"Saya kira perlu dipikirkan masak-masak untuk diberikan kewenangan angkat penyidiknya sendiri," kata Mulfachri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/).
"Kita tahu bahwa undang-undang mengatur penyidik di KPK berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Kalau, klausul di undang-undang itu dilakukan secara maksimal, itu akan berdampak baik bagi lembaga yang ada," ia menambahkan.
Salah satu kewenangan, kata Mulfachri yang diberikan ke KPK untuk lakukan supervisi atas kepolisian dan kejaksaan. Salah satu pintu masuk untuk trigger perbaikan yang menjadi tanggung jawab KPK.
"Di antaranya, ya melalui itu menggunakan penyidik di kepolisian dan kejaksaan, manakala penyidik di KPK sudah expired bisa kembali ke institusi awalnya dan memberikan dampak baik," kata dia.
Komite pengawas, lanjut Mulfachri tidak ada satupun lembaga yang terbebas dari pengawasan. Check and balances, prinsip dasar management. KPK itu sebuah kebutuhan.
"Tidak boleh juga ada pintu masuk yang mengatas namakan pengawasan dan intervensi kerja KPK," kata dia.
Selain itu, kata Mulfachri dengan proses revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sejak lama diwacanakan tetapi setiap kali ada wacana kesana direspons negatif.
"Domain pemberantasan korupsi ini bukan hanya KPK tapi semua. Boleh jadi revisi itu malah memperkuat KPK. Penyadapan itu debatable. Itu barang baru dalam kehidupn negeri kita. Aktivitas sadap menyadap ini sudah lama. Mereka punya peraturan yang mapan. Saya kira kita perlu duduk bersama-sama, tanpa harus memperkecil peluang KPK mengungkap kasus korupsi," kata dia.
Sebelumnya polemik tentang perekrutan penyidik independen sempat bergulir beberapa waktu lalu dan menuai prokontra. Sebagian pihak menilai KPK tidak bisa mengangkat penyidik independen karena terbentur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan penyidik berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara pihak lainnya berpendapat KPK berwenang mengangkat penyidik. Hal tersebut didasarkan atas Pasal 43 dan 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mulfachri menilai penyidik dari Polri dan Kejagung memberikan pengaruh yang baik untuk kedua lembaga tersebut. Apalagi, lanjut dia, salah satu kewenangan yang diberikan kepada KPK ialah melakukan koordinasi supervisi bersama kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia, penyidik dari Polri dan Kejagung dapat memberikan manfaat bagi lembaganya masing-masing.
"Nantikan mereka (penyidik) yang habis masa tugasnya di KPK, kembali ke intitusi awalnya bisa berikan pengalamannya selama di KPK," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...