Bawaslu: Dana Desa Rentan Disalahgunakan untuk Pilkada
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM& – Ketua Badan Pengawas Pemilu provinsi Bali Ketut Rudia, menilai dana desa dari pemerintah pusat rentan disalahgunakan oknum kepala desa, untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.
"Dana desa berpotensi untuk disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena sepenuhnya pengelolaan ini di tingkat desa," kata Rudia dalam Penyampaian Perkembangan Tahapan dan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak, di Denpasar, Jumat (19/6).
Dia menyebutkan pada salah satu kabupaten di Bali, forum kepala desanya sudah mendeklarasikan untuk mendukung salah satu calon untuk pilkada. Pihaknya mencurigai dana desa yang semula untuk pembangunan infrastruktur desa, bisa saja digunakan untuk kepentingan politik.
"Dalihnya, bisa saja oknum kepala desa membuat komitmen dengan warga, jika mau memilih calon tertentu, baru bisa dicairkan dana pembangunan infrastrukturnya. `Kan bisa saja potensi-potensi itu," katanya.
Rudia mengemukakan, jika hal itu sampai terjadi, dan ada laporan serta pihaknya juga menemukan, tentu akan segera ditindak.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan kondisi seperti itu, Bawaslu Bali mulai Senin (22/6), akan menyurati para kepala desa penerima dana desa , supaya jangan sampai coba-coba menggunakan dana tersebut untuk kepentingan politik.
Di sisi lain, pihaknya juga memfokuskan pengawasan pada penggunaan dana bansos dan hibah dari pemerintah selama pelaksanaan pilkada. Rudia mengatakan dari enam kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada, ada satu kabupaten yang alokasi bansosnya meningkat tajam dari tahun sebelumnya Rp16 miliar menjadi Rp 40 miliar.
"Kami bukan mengatakan itu tidak bagus dan tidak benar, tetapi kami perlu antisipasi, karena ini musim pemilu. Dalam konteks pencegahan, kami mencegah jangan sampai dana bansos itu digunakan untuk kepentingan politik," katanya.
Menurut Rudia, jika sampai terbukti bansos digunakan untuk kepentingan politik pencalonan, maka konsekuensi logisnya bisa sampai pembatalan pasangan calon maju dalam pilkada.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, Bali mendapatkan dana desa yang besarnya total Rp185,42 miliar lebih yang diterima oleh 636 desa. Dari total dana tersebut, 90 persennya dibagikan sama rata pada semua desa dan sisanya 10 persen berdasarkan variabel luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan topografi.
Sedangkan jika dilihat alokasi dana desa yang diterima perkabupaten yakni Bangli (Rp19,19 miliar), Badung (Rp13,82 miliar), Buleleng (Rp36,81 miliar), Gianyar (Rp 19,16 miliar), Jembrana (Rp 12,41 miliar), Karangasem (Rp 21,96 miliar), Klungkung (Rp 15,26 miliar), Tabanan (Rp 37,06 miliar), dan Kota Denpasar (Rp 9,72 miliar).
Pilkada di Bali, yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang akan dilaksanakan pada enam kabupaten dan kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli, Karangasem, Tabanan dan Jembrana.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...