Rektor UKI: Jika Bukti Tak Kuat, Angket DPRD DKI Sia-sia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim hak angket anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang diketuai oleh Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura nampaknya tak berhenti meski beberapa Fraksi seperti Nasdem dan PAN menarik diri.
Kendati kelanjutan hak angket ini sempat menyepi, Abraham Lunggana atau Lulung yang juga anggota tim angket mengonfirmasi angket tetap berjalan dan dalam proses penyelidikan serta pengumpulan barang bukti.
Sayangnya, hak yang dimiliki para legislator ini dipandang oleh Rekrot Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Maruarar Siahaan akan menjadi sia-sia jika alat bukti yang dikumpulkan tidak kuat.
“Kalau itu masalah tidak didasarkan pada alat bukti dengan kualifikasi yang kuat, tidak usah lah dilangsungkan hak angket. Membuang-buang waktu dan tenaga serta mempertajam situasi. Mending DPRD tarik napas panjang dulu,” ujar Maruarar saat ditemui satuharapan.com di Ruang Rektor UKI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/3) siang.
Apabila ditinjau dari peraturan perundang-undangannya, Maruarar berpendapat alasan untuk memakzulkan Gubernur sangat sulit, dalam arti kalau DPRD berpendapat bahwa Ahok melakukan pelanggaran, mereka harus mampu membuktikan dengan alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, tim angket mengatakan dilangsungkannya hak yang dimiliki anggota dewan ini bertujuan menyelidiki rancangan Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) yang dikirim Pemprov kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD mencurigai Pemprov mengirim berkas palsu versi eksekutif yang bukan merupakan hasil pembahasan antara Pemprov dan DPRD. [Baca: DPRD Panggil Veronica, Ahok: Panggil Nenek Saya Dong!]
Harus Fokus
Alat bukti yang dikumpulkan hak angket ini nanti akan dibawa ke Mahkamah Agung.
“Jadi proses keputusan politik memakzulkan Gubernur harus diuji dalam proses hukum dan diselidiki apakah dia melakukan korupsi, pelanggaran, atau lain sebagainya dan dianggap tidak layak lagi menjadi Gubernur,” mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menambahkan.
Selain itu, DPRD juga harus lebih fokus dengan alasan pemakzulannya. Apa yang dibuktikan dalam proses hukum juga menjadi bukti di MA dalam proses hukum. Menurut Maruarar, sangat sulit dengan alasan yang dimiliki DPRD sekarang untuk menjadi suatu instrumen demi memakzulkan Gubernur atau presiden jika tidak faktakesalahan-kesalahannya. [Baca: Perda Dianggap Lemahkan Hak Angket, DPRD Pecah?]
“Saya kira ini yang harus dilihat, pelanggaran apa yang dilakukan, apakah itu menjadi korupsi. Kalau itu pemalsuan, harus dibuktikan. Itu yang menjadi tugas pemrakarsa angket. Kalau dalam bahasa Inggris disebutkan beyond reasonable doubt atau ‘tidak diragukan lagi’. Itu yang saya belum lihat dalam kasusnya Ahok,” Maruarar menjelaskan.
Keputusan dewan untuk menggunakan hak angket rasa-rasanya dipandang sebagai emosi sesaat.
Maruarar pun meminta DPRD untuk tak mengambil keputusan saat sedang marah atau emosi. [Baca: “Jangankan Dipanggil DPRD, Dipanggil Tuhan Saja Siap”]
“Kita tarik napas dulu panjang, evaluasi, baru putuskan. Boleh marah dan tersinggung karena gaya Ahok, tapi kalau itu dipersoalkan di MA, substansinya terbukti atau tidak itu yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Alat bukti yang dibawa ke MA pun menurutnya harus alat bukti yang sempurna.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...