Relaksasi Kredit bagi UMKM Terdampak COVID-19
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo, memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM, terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Selasa (24/3), dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19, mengatakan banyak menerima keluhan dari UMKM.
“Kita kemarin sudah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,” katanya.
Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank.
Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan, sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Presiden juga mengatakan, mendapatkan keluhan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan.
Untuk mereka, Presiden juga memastikan akan ada kelonggaran kredit yang diberikan.
“Mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” katanya.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, ia mengatakan, pada intinya Pemerintah fokus pada tiga hal.
“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, tapi siapkan yang kedua ‘social safety net’, bantuan sosial tolong disiapkan,” katanya.
Kemudian ia menambahkan yang ketiga bahwa dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...