Relawan Ahok Demo Kantor Menteri Yohana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat puluhan relawan yang tergabung dalam Front Pembela Ahok (FPA) mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Yohana yang mengatakan "Perkataan Ahok yang tidak baik merupakan cerminan dari didikan keluarga Ahok" yang dimuat dalam portal berita pada tanggal 24 Maret 2015 lalu berbuntut panjang. Pasalnya FPA telah mengadukan Yohana ke Polda Metro Jaya atas pernyataan tersebut yang diduga telah mencemarkan nama baik.
Dasar hukum yang diajukan oleh FPA adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 Ayat 1 yang mengatakan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, diancam, karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah“.
FPA menilai Yohana selama ini tidak mengenal keluarga Ahok, maka tak pantas Yosana menghina keluarga Ahok. Penghinaan Menteri Yohana juga dianggap penghinaan terhadap semua pejuang antikorupsi yang berbicara tegas, lugas demi menyelamatkan uang rakyat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...