Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:38 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Relawan Ahok Demo Kantor Menteri Yohana

Relawan Ahok Demo Kantor Menteri Yohana
Puluhan relawan Ahok yang tergabung dalam Front Pembela Ahok (FPA) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3) terkait dengan pernyataan Menteri Yohana Susana Yembise terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan perkataan buruk Ahok merupakan cerminan didikan dari keluarga Ahok. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Relawan Ahok Demo Kantor Menteri Yohana
Para relawan Ahok yang tergabung dalam Front Pembela Ahok saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta Pusat.
Relawan Ahok Demo Kantor Menteri Yohana
Para relawan Ahok saat membawa atribut spanduk yang bertuliskan menyinggung Menteri Yohana Susana Yembise dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Relawan Ahok Demo Kantor Menteri Yohana
Salah satu relawan Ahok yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tempat Yohana Susana Yembise berkantor.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat puluhan relawan yang tergabung dalam Front Pembela Ahok (FPA) mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).

Yohana yang mengatakan "Perkataan Ahok yang tidak baik merupakan cerminan dari didikan keluarga Ahok" yang dimuat dalam portal berita pada tanggal 24 Maret 2015 lalu berbuntut panjang. Pasalnya FPA telah mengadukan Yohana ke Polda Metro Jaya atas pernyataan tersebut yang diduga telah mencemarkan nama baik.

Dasar hukum yang diajukan oleh FPA adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 Ayat 1 yang mengatakan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, diancam, karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah“.

FPA menilai Yohana selama ini tidak mengenal keluarga Ahok, maka tak pantas Yosana menghina keluarga Ahok. Penghinaan Menteri Yohana juga dianggap penghinaan terhadap semua pejuang antikorupsi yang berbicara tegas, lugas demi menyelamatkan uang rakyat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home