Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:40 WIB | Minggu, 01 Februari 2015

Rencana Revisi UU Pilkada Terancam Batal

Ilustrasi. Pemilihan Kepala Daerah. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR menyatakan rencana merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terancam batal. Sebab, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani dan memberikan nomor UU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014, yang menjadi acuan untuk merevisi UU tersebut.

Padahal, Komisi II DPR menargetkan revisi UU tentang Pilkada, akan selesai direvisi kemudian disahkan kembali menjadi UU sebelum akhir Masa Sidang II Tahun Sidang 2014-2015 DPR, yang pada 18 Februari mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Partai Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Minggu (1/2).

"Tentu tidak bisa direvisi kalau tidak ada lembaran negaranya dan bagaimana mekanisme yang diatur untuk revisi UU Pilkada ini. Jadi ini harus dilalui," kata Rufinus.

Untuk merevisi sebuah UU, lanjut dia, baik UU inisiatif DPR maupun inisiatif  pemerintah, harus melalui proses pengesahan lembar negara yang disertai nomor UU tersebut dengan ditandatangani oleh Presiden RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Kemudian, alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk membahas UU, mengajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Harus masuk Prolegnas, tidak bisa direvisi kalau tidak masuk Prolegnas 2015. Makanya di Baleg DPR beberapa hari lalu sudah kita sampaikan pada Menkumham agar Presiden Jokowi segera mendatangani dan beri nomor UU tentang Pilkada itu. Kalau lama seperti ini, kita tidak bisa merevisinya," kata Rufinus.

Menurut dia, pemerintah melalui Menkumham, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara jangan memperlambat atau membatalkan revisi UU ini. Namun, lanjutnya, Komisi II DPR tidak bisa mengintervensi karena lembaran negara merupakan ranah pemerintah.

"Ini kaitannya Mensesneg, Menkumham, dengan Mendagri, jadi mereka tinggal koordinasi seperti apa. Tapi karena revisi ini inisiatif DPR, maka pemerintah harus secepatnya keluarkan lembaga negara itu," tutur dia.

DPR Belum Terima

Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengaku sampai saat ini belum menerima lembar negara pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada. Namun, Politisi Partai Golkar ini enggan berandai-andai UU tentang Pilkada batal direvisi. "UU Pilkada pasti direvisi karena pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk merevisi UU Pilkada," kata Rambe.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Syarif Abdullah Al Kadrie menambahkan, belum ditandatangani lembar negara tersebut hanyalah masalah teknis karena kesibukan Presiden Jokowi dalam membenahi negara ini. "Ini masalah kesibukan saja. Masih ada waktu sampai 18 februari, ini revisi UU Pilkada bisa diselesaikan," kata Syarif Abdullah.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR ini juga mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam merevisi UU Pilkada ini. Sebab, dia tidak ingin UU ini bermasalah seperti Perppu tentang Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). "Jangan sampai kaya Perppu. Ini (revisi UU Pilkada) harus dipersiapkan sebaik-baiknya," ujar dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home