Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:30 WIB | Selasa, 06 Desember 2016

Rencanakan Serangan Atas Nama ISIS, Pria AS Masuk Bui

Christopher Lee Cornell. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis penjara 30 tahun terhadap seorang pria AS yang berencana mengebom Capitol Hill di Washington atas nama kelompok ekstremis ISIS, Senin (5/12).

Christopher Lee Cornell asal Green Township, Ohio, mengaku bersalah di pengadilan federal Ohio selatan atas dakwaan merencanakan dan berusaha membunuh pejabat negara pada Januari 2015.

Cornell (22) ditangkap pada 14 Januari tahun lalu, enam hari sebelum dia berencana meledakkan bom dan melakukan penembakan di Capitol Hill saat pidato kenegaraan Presiden Barack Obama, menurut keterangan Kementerian Kehakiman.

Kementerian Kehakiman mengungkapkan selama beberapa bulan pria tersebut melakukan riset cara membuat bom dan kemudian memperoleh dua senapan semiotomatis dengan 600 butir amunisi.

Dia mengaku serangan tersebut merupakan upaya untuk mendukung ISIS, yang ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh AS. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home