Reshuffle Kabinet Ancam Rekomendasi Penghentian Reklamasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jend (Purn), Luhur Binsar Pandjaitan, akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya Rizal Ramli dalam menghentikan reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi.
Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada.
Kinerja dan kebijakan Rizal Ramli sebagai menko maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan. Koalisi menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada hari Rabu 27 Juli 2016 ini dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya.
Melihat perombakan kabinet (reshuffle) jilid II ini, KSTJ yang melakukan advokasi penolakan reklamasi Teluk Jakarta menantang Luhut untuk berani bersikap dan mengambil kebijakan menolak reklamasi Teluk Jakarta. Melanjutkan penghentian pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya mengusulkan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
KSTJ juga menantang Luhut untuk berpihak kepada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan teluk jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha/pengembang reklamasi. Hal ini sesuai dengan intruksi Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang.
Luhut diminta untuk mendukung penuh pemberantasan Grand Corruption reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga pihak pengembang reklamasi. KSTJ yakin Luhut akan bersikap kesatria yang berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan reklamasi Teluk Jakarta.
Maka, KSTJ merekomendasikan hal yang harus dilakukan adalah:
a. Melakukan harmonisasi segala Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan utk kepentingan publik.
b. Membuat perencanaan lingkungan hidup sebagai basis penetapkan Daya Tampung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Teluk Jakarta yang terbaru. Daya dukung dan daya tampung merupakan dasar disusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dimandatkan Pasal 16 UU 32 Tahun 2009. Perencanaan dan kajian tersebut wajib dilakukan untuk mengetahui apakah suatu pembangunan tidak melebihi kapasitas alam dalam mendukung suatu pembangunan;
c. Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada yang harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat;
d. Melakukan penegakan Hukum Administrasi dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang.
e. Melakukan penegakan Hukum Pidana hingga keakar-akarnya, yaitu pelaksanaan reklamasi telah nyata mengandung tindak pidana lingkungan hidup maupun aturan pesisir. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat dan memulihkan kerugian bagi publik tidak terulang lagi;
Mereka mengingatkan kepada Jokowi dan seluruh jajaran Kabinet Kerja Jilid II, terkhusus menteri terkait bahwa pelaksanaan atau praktek reklamasi Teluk Jakarta dan reklamasi lainya masih menyisakan begitu banyak persoalan. (PR)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...