Resmi Diluncurkan, Smart SIM Miliki Beberapa Fungsi dan Kelebihan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melaunching terobosan dan inovasinya dalam menjawab revolusi industri 4.0, dengan mengoptimalkan pelayanan lalu lintas berbasis IT guna mendukung program road safety, yakni registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Online dan Smart SIM.
Peluncuran Smart SIM ini sekaligus bertepatan dengan momen perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64 yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9).
Smart SIM ini selain memiliki data identitas perorangan yang terkoneksi dengan Sistem E-TLE di Korlantas, juga bisa dijadikan payment untuk parkir, belanja di gerai. Seperti e-money dengan maksimal top up sebanyak Rp2.000.000. Selain itu, Smart SIM pun memiliki fitur-fitur baru terkait pengamanan kartu yang tidak bisa dipalsukan.
“Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya di antaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Refdi Andri MSi.
Lebih lanjut Kakorlantas menjelaskan, Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-money.
“Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentu yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya. Kedua, Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarana pengendali, artinya sebagai langkah antisipasi, sehingga tercipta keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamsebtibcar Lantas. Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik,” katanya.
Kakorlantas meyakini, kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.
“Ke depan akan kita lihat, perkembangan yang sudah dilakukan, dan akan melakukan evaluasi serta menerima kritikan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas apa yang telah diakukan,” katanya.
Proses Cara Mendapatkan Smart SIM
Sementara itu, untuk memperoleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.
Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI, dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik. Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih. Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.
Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.
Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.
Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri pernah memberi catatan soal perolehan Smart SIM ini. Ia menjelaskan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
“Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya,” kata Refdi.
Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.
Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.
Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
“Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya,” kata Refdi. (ntmcpolri.info)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...