Tahun 2020 Jalan Tol Bebas Truk Over Dimension dan Overload (ODOL)
BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan, terus melakukan penertiban untuk truk yang melebihi kapasitas atau disebut Over Dimension dan Overload (ODOL).
Tahun 2020, diharapkan tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol, demi menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau ujicoba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9).
Dalam uji coba tersebut, ada enam truk yang diukur dan empat diantaranya melebihi kapasitas. Truk tersebut langsung ditilang oleh pihak Kepolisan, dan diberi stiker untuk memberitahu petugas lainnya, bahwa kendaraan truk sudah melebihi kapasitas.
Kedepannya alat WIM tersebut akan dipasang di beberapa pintu tol.
"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan.Kedepan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol,”kata Menhub Budi.
Menhub Budi menjelaskan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu. Dengan intensif nya pengukuran tersebut, ia mengatakan kendaraan ODOL yang melalui tol jumlahnya sudah berkurang.
"Sekalipun kita tidak frontal (dalam menindak), namun kita melakukan pengawasan 3 hari dalam seminggu. Tadinya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen. Kita harapkan ini menjadi satu kesadaran kita dari pemilik barang dan pemilik truk ya supaya menaatinya,” kata Menhub Budi.
Untuk memperketat pengawasan, kedepannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk yang overdimension dan overload, di ruas jalan tol di Jabodetabek pada akhir tahun 2019. Hal ini digunakan untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur.
"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat,” kata Menhub.
Sebagai informasi, data dari PT Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019, dengan komposisir rata-rata kendaraan Non Gol I (Truk) yang masuk jalan tol hanya sebesar 8,81 persen. Tetapi berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93 persen (melibatkan kendaraan angkutan barang) di ruas tol milik PT Jasa Marga(Persero).
Faktor dominan penyebabkecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen, sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar 1 persen .
Hasil penertiban Truk ODOL dari Tahun 2018 hingga Juni 2019, yaitu : Pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86 persen ), Overdimension (1,66 persen) dan ketidaklengkapan dokumen (5,01 persen) dan yang tidak melanggar (53,47persen). (dephub.go.id)
Editor : DA
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...