Restrukturisasi Kemendikbud Berdasarkan Perpres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan restrukturisasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Soal restrukturisasi organisasi itu adalah berdasarkan Perpres. Ini adalah struktur organisasi Kemendikbud yang baru," ujar Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (28/1).
Nadiem menambahkan salah satu arahan yang diterimanya dari Presiden Jokowi adalah efisiensi birokrasi. Jadi, lanjut dia, melalui restrukturisasi tersebut semakin ramping organisasinya.
"Jadi itu arahan langsung dari Pak Presiden untuk merampingkan lapisan birokrasi," jelas dia.
Nadiem menjelaskan pihaknya memilih lima Direktorat Jenderal yakni Pendidikan Tinggi, Pendidikan Vokasi, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, dan juga Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tidak ada direktoratnya bukan berarti tidak ada programnya. Itu dua hal yang berbeda. Perpres itu hanya mengatur struktur organisasi, sama sekali tidak mengatur program dan fokus dari pada setiap butir program di dalamnya," jelas dia.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan semua tugas dan fungsinya dalam UU, sudah dimasukkan ke dalam struktur terbaru. Bahkan beberapa program yang tidak terlihat di direktorat, namun sebenarnya diperkuat.
"Jadi struktur dan program itu tidak sama dan tidak akan pernah sama. Kita memasuki era baru, di mana struktur organisasi tidak mendikte program yang kita jalankan, sekedar untuk melakukan efisiensi daripada eksekusi atau secara operasional yang lebih ramping dan lebih cepat pekerjanya, dan juga akuntabilitas dari setiap dirjen setiap badan semakin baik. Itu spirit Pak Presiden," jelas dia.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda itu membahas mengenai perubahan yang terjadi pada Kemendikbud.
Sejumlah legislator mengkritisi dihilangkannya Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat yang sebelumnya bergabung dengan PAUD. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...