Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:16 WIB | Kamis, 08 Oktober 2015

Revisi UU KPK, PDIP: Ini Tak Populis Tapi Niatnya Mulia

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Arteria Dahlan, mengaku mengerti rencana revisi Undang-undang Nomor 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan langkah tidak populis. Namun, rencana tersebut dijalankan dengan niat mulia, yakni demi kepentingan rakyat Indonesia.

“Kita sadari ini kebijakan tidak populis, tapi niat mulia, nanti lihat Badan Legislasi (Baleg) DPR bekerja, pastinya selalu ada untuk rakyat,” ucap Arteria kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (8/10).

Dia pun menyampaikan tidak akan mencabut tanda tangan yang telah dia bubuhkan sebagai dukungan pada rencana revisi UU tentang KPK. Menurut dia, yang saat ini harus dilakukan adalah mengedukasi publik agar mengerti rencana revisi UU tentang KPK bertujuan untuk memerkuat dan mempertajam lembaga antirasuah itu.

“Kalau kita dikatakan pelemahan, bagian mana yang dihilangkan? Ini justru penguatan karena kita tambahkan Dewan Eksekutif. Pemimpin KPK itu cuma lima, sementara laporan ada ribuan, mereka harus tahu,” kata Arteria.

Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menjadi pembahasan di Gedung Parlemen Senayan. Namun, dalam Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Balehg DPR RI) yang berlangsung hari Selasa (6/10) kemarin, belum lahir kesepakatan agar UU itu dibahas dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Pemimpin Rapat Baleg DPR RI, Sareh Wiyono, menyatakan rapat yang berlangsung hari Selasa (6/10), merupakan tindak lanjut dari usulan anggota dewan di fraksi-fraksi tentang perubahan atau usulan revisi UU No 30/2002 tentang KPK.

"Menindaklanjuti adanya usulan dari beberapa anggota lintas fraksi kepada Baleg terkait dengan perubahan pengusulan RUU tentang perubahan UU KPK, yang semula disulkan pemerintah menjadi usulan DPR," ujar Sareh di ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (6/10).

Namun, kesepakatan belum terjadi lantaran terjadi perbedaan pandangan dari fraksi-fraksi yang ada, karena memang kedua usulan tersebut baru diketahui saat disebarnya undangan rapat.

Usulan perubahan inisiatif itu juga diusulkan oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home