Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:21 WIB | Selasa, 23 Juni 2015

Revisi UU KPK Resmi jadi Prioritas 2015

Ilustrasi. Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli yakni pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002 terkait pemberhentian sementara pimpinan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6), yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sareh Wiyono.

Undang-undang ini menggantikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuanggan Pusat dan Daerah yang sebelumnya berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015.

Dalam sambutannya, Sareh mengatakan perubahan Prolegnas Prioritas 2015 tersebut sesuai dengan permintaan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memasukkan revisi UU tentang KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

“Awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui, karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan,” ujar Sareh dalam Rapat Paripurna ke-33 DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Dia menjelaskan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi seperti kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran hak asasi manusia, lalu penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, kemudian dibutuhkannya pembentukan dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pemimpin KPK jika berhalangan, serta penguatan pengaturan kolektif kolegial.

“Karena pemerintah akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015, akhirnya Baleg DPR RI dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik kembali atas usulan tersebut,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home