Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:41 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

Revisi UU Minerba Dinilai Dukung Pembongkaran Kawasan Lindung

Ilustrasi kawasan pesisir (Foto: kkpnews.kkp.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) menilai draft revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba versi Pemerintah masih memberikan kesempatan pada pembongkaran seluruh wilayah dan kawasan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

“Draft RUU Minerba masih memberikan kesempatan pembongkaran seluruh wilayah dan kawasan, baik kawasan pesisir, pulau kecil dan hutan lindung dan konservasi termasuk perairan laut,” kata Communication and Outreach Manager Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Agung Budiono dalam konferensi pers di Jakarta, hari Selasa (22/3).

Walau disebutkan dalam pasal 91 ayat (2) pelarangan tersebut, namun kata Agung, pada ayat 3 merupakan peluang pembongkaran kawasan yang dilarang. Faktanya, lanjut dia, selama berlakunya UU Minerba hampir tidak ada kawasan yang tidak bisa ditambang, dan pengurusan izin yang dimaksud pada ayat (3) pun banyak terjadi penyimpangan pada proses perizinannya.

Menurut datanya, sebanyak 25,8 juta hektare konsensi tambang dari 6.163 izin berada di Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Namun hanya 441.000 hektare atau 517 izin yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk kawasan pesisir dan pulau kecil, terbukti draft RUU Minerba memperbolehkan secara eksplisit penambangan mineral bawah laut atau lepas pantai. “Ini masih mengabaikan keberadaan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU Perubahannya Nomor 1 Tahun 2014; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” sebutnya.

“Dan rencana memaksukkan tambang laut dalam draft RUU Minerba, justru bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Tanpa save guard lingkungan yang jelas implementasi pasal ini juga berpotensi menyebabkan pelanggaran komitmen internasional Indonesia,” dia menambahkan.

Agung mengaku, sampai hari ini belum banyak penambangan bawah laut yang dilakukan di seluruh dunia, salah satunya baru dilakukan di Papua Nugini. Di Papua Nugini, kata dia, disinyalir merupakan proyek percobaan dengan risiko lingkungan yang belum pasti dan masih minimnya teknologi meminimalisasi dampaknya.

“Dalam kondisi tersebut, legalisasi penambangan bawah laut sangat mungkin akan menjadikan Indonesia sebagai ‘kelinci percobaan’,” katanya.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Minerba, draft revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba versi Pemerintah sudah masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) prioritas 2016 sebagai Undang-Undang (UU) perubahan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home