Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:49 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

KMS: Revisi UU Minerba Belum Penuhi Asas Keadilan Masyarakat

Ilustrasi Tambang (Foto: bumn.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Advokasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) menilai draft revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba versi Pemerintah belum memenuhi asas keadilan untuk melindungi masyarakat yang terdampak dari kegiatan pertambangan.

Menurut Communication and Outreach Manager Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Agung Budiono asas keadilan harus menjadi hal utama dalam sebuah Undang-Undang sebagai prasyarat kepastian hukum.

“Tidak hanya kepastian hukum bagi pengusaha tambang, tapi juga bagi masyarakat (access to justice). Hal ini yang belum tegas dalam draft revisi UU Minerba,” kata Agung Budiono dalam konferensi pers di Jakarta, hari Selasa (22/3).

Agung mengaku, dalam draft revisi UU Minerba diberikan ruang gugat kepada masyarakat dalam konteks perlindungan masyarakat. Hanya saja, perlindungan yang dimaksud dikecilkan dalam hal masyarakat terdampak dari kegiatan pertambangan.

“Perlindungan hak masyarakat seharusnya sejak mula dari mulai penentuan wilayah pertambangan, perizinan, hingga operasi pertambangan. Masyarakat juga seharusnya diberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan pengaduan terhadap operasi pertambangan yang mengabaikan persoalan lingkungan, melakukan maladministrasi dan tindakan menimbulkan pelanggaran HAM,” katanya.

“Selain itu, tidak hanya kepada pelaku usaha, juga terhadap pejabat berwenang yang tidak menjalankan tugas dan wewenang sesuai prosedur,” dia menambahkan.

Untuk itu, kata Agung, perlu pengaturan secara jelas mengenai keterbukaan informasi publik di bidang pertambangan, termasuk sanksi bila prinsip keterbukaan tersebut tidak diindahkan atau tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan.

“Kewenangan pengurusan, pengawasan, hingga pengendalian terhadap aktivitas pertambangan minerba - sejak eksplorasi hingga pascatambang - harus tegas diberikan kepada negara,” katanya.

“Dengan demikian, harus diatur secara jelas sanksi bila perusahaan atau korporasi atau petambang tidak memenuhi pengaturan oleh negara. Serta perlu ada pengaturan mekanisme yang bisa ditempuh apabila pemerintah abai terhadap kewenangan yang diberikan oleh negara,” dia menegaskan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home