Revisi UU Pilkada Usulan Inisiatif Komisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai tak ada kesepakatan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada untuk dijadikan usul inisiatif komisi.
Karena, kata Edy Fraksi-fraksi mendorong revisi inisiatif anggota komisi yang membidangi dalam negeri itu.
"Hal ini dimungkinkan karena proses pembentukan UU inisiatif DPR, bisa melalui perseorangan atau melalui keputusan komisi atau gabungan komisi. Artinya sudah dapat dipastikan Komisi II secara kelembagaan tidak mencapai kesepakatan untuk menjadikan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif Komisi II," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Menurutnya sikap fraksi sudah jelas menyatakan agar revisi UU tentang Pilkada tak perlu dilakukan saat ini. Menyusul tahapan pemilihan kepala daerah serentak sudah berjalan.
"Tadi sudah ada yang mengusulkan untuk diedarkan, tergantung dari siapa anggota yang berinisiatif, mungkin akan di dahului oleh Pak Rambe," kata dia.
Dia melihat pemerintah dalam hal ini tegas menyatakan menolak untuk melakukan revisi. Sedang sikap Komisi II selanjutnya tergantung pada rapat internal hari ini.
"Tapi sementara ini beberapa fraksi menolak untuk revisi adalah PKB, Nasdem, Hanura, PDIP dan Demokrat," katanya.
Sebelumnya,Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat internal terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (19/5).
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...