Ribuan Petani di NTT Tidak Menerima Pupuk Subsidi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk pada periode 18 – 22 Juni 2024 di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Hasilnya, ribuan petani yang memenuhi kriteria untuk menerima pupuk subsidi tidak mendapat haknya.
“Karena belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” kata ketua tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan, hari Senin (24/6/2024).
Menurut Hotman, hal itu disebabkan kerena data nomor induk keluarga (NIK) petani belum selaras dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil). Selain itu, ia mengatakan, sampai periode Juni 2024 masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani.
Temuan ini, membuat Hotman menyarakan, agar penebusan pupuk subsidi di NTT cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk periode tahun depan. Temuan lain yang membuat banyak petani di dua kabupaten itu tidak menerima pupuk subsidi adalah keterbatasan kios untuk menebus pupuk. “Satgasus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,” kata dia.
Temuan lainnya, antara lain: distributor dan kios banyak yang belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios dan banyak temuan penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administras.
Perlu diketahui, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...