Rieke Apresiasi PN Jaksel Menolak Gugatan RJ Lino
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Udjiati yang menolak seluruh praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino.
"Tadi diputuskan semua permohon RJ Lino itu ditolak saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terutama Hakim Udjiati," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/1).
Rieke menyebut Udjiati sebagai seorang Hakim perempuan yang mendengarkan suara kebenaran yang sesuai dengan hukum dan konstitusi. "Tetapi alhamdulilah Hakim Udjiati memberikan keputusan yang luar biasa pada siang hari ini," kata Rieke.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi pengadaan derek petikemas pelabuhan (Quay Container Creane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rieke menjelaskan mudah-mudah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar bisa melakukan yang terbaik untuk kasus Pelindo II.
"Tidak ada ruginya pak Anang," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...